Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri bakal melakukan pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo Cs tahap dua. Nantinya para tersangka kasus Brigadir J atau Nopryansyah Yosua Hutabarat bakal ditampilkan ke hadapan publik.
"Ya memang prosedurnya seperti itu," kata Listyo seusai menghadiri acara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).
Dia memastikan sejauh ini tidak ada kendala untuk pelimpahan berkas perkara tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya, pelimpahan para tersangka ke JPU akan dilakukan pada Senin (3/10/2022) pekan depan.
"Koordinasi dengan kejaksaan saya kira sudah berjalan beberapa waktu yang lalu, semuanya lancar tidak ada masalah jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu, apakah hari Senin atau hari Rabu," papar Listyo.
Baca Juga: Pesan Putri Candrawathi kepada Sembari Menangis: Anak-anaku Sayang, Tetap Gapai Cita-citamu
Ferdy Sambo Cs Segera Diadili
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo sudah memasuki babak baru. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dirinya sudah siap diadili dalam waktu dekat.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengungkapkan berkas perkara para tersangka termasuk Ferdy Sambo dinyatakan lengkap usai beberapa waktu lalu sempat dikembalikan.
“Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana,” ucap Fadil saat jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengatakan lebih lanjut, jika berkas kasus obstruction of justice juga sudah lengkap. Atas perkara ini, pihak kepolisian menjerat tujuh orang polisi sebagai tersangka.
Baca Juga: Dihadapan Para Jenderal, Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Tak lagi Anggota Polri
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dinamakan pelimpahan tahap dua. Lokasinya sendiri akan dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Terbaru, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keppres pemecatan Ferdy Sambo dari Polri dan telah mengirimkannya kembali ke Polri.