Cair 3 Oktober 2022, Begini Cara Cek BSU 2022 Tahap 4 Sesuai Permenaker

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 11:56 WIB
Cair 3 Oktober 2022, Begini Cara Cek BSU 2022 Tahap 4 Sesuai Permenaker
Ilustrasi Uang - Cair 3 Oktober 2022, Begini Cara Cek BSU 2022 Tahap 4 Sesuai Permenaker (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hingga saat ini penyaluran subsidi pengalihan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa subsidi upah (BSU), bagi para pekerja masih terus berlangsung dan telah memasuki tahap 4. Penyaluran bertahap BSU ini ditargetkan akan berlangsung hingga bulan depan. Cara cek BSU 2022 tahap 4 pun sangat penting untuk diketahui masyarakat. 

Adapun penyaluran BSU tahap 4 ini akan berlangsung pekan depan, tepatnya pada 3 Oktober 2022 mendatang. Meskipun telah dijadwalkan pada pekan depan, namun bayaknya jumlah penerima belum diketahui secara pasti. 

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa BSU tahap I sudah disalurkan kepada sebanyak 4.112.052 pekerja. Lalu BSU tahap II juga telah disalurkan kepada 1.607.776 pekerja, kemudian BSU tahap III telah disalurkan kepada sejumlah 1.357.722 orang. Maka secara kumulatif, sebanyak 7.077.550 pekerja telah menerima bansos dari pemerintah tersebut. 

Memasuki tahap 4 ini, pemerintah masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan. Data-data tersebut sebelumnya telah tersaring dengan syarat peserta aktif sampai bulan Juli 2022 dan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan maupin dibawah upah minimum provinsi atau kab/kota. 

Baca Juga: Apa Saja BLT Bulan Oktober 2022? Tak Cuma BSU, PKH dan Bansos Ojol Bakal Cair

BSU 2022 akan berlaku secara nasional untuk masyarakat di seluruh Indonesia yang memenuhi. Sementara, ketentuan bantuan subsidi upah sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Pemberian BSU 2022 tersebut bertujuan untuk meringankan para pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagai dampak dari kenaikan harga BBM.  

Terdapat sebanyak 14.639.675 pekerja/buruh menjadi target penerima BSU 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 8,8 triliun. Pemerintah akan memberikan BSU 2022 sebanyak satu kali dengan cara bertahap. Nilai BSU 2022 untukpara  pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan yaitu sebesar Rp 600.000 per orang. 

Syarat Penerima BSU 2022 

Melansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut beberapa syarat mendapatkan BSU 2022: 

• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Baca Juga: Penyaluran BLT BBM Sudah Hampir Terpenuhi, Jokowi Sebut BSU Susul di 48,34 Persen

• Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. 

• Gaji atau upah yang diterima paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMPatau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji akan menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. 

• Bukan dari golongan PNS, TNI, dan Polri. 

• Belum menerima bansos apapun misalnya Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro. 

Jika pada suatu hariditemukan penerima BSU 2022 ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentuka, maka yang pihak bersangkutan wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara. 

Cara Cek BSU 2022 Tahap 4 

Terdapat dua cara cek penerima BSU 2022 yaitu melalui website kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 melalui website kemnaker.go.id: 

1. Kunjungi website resmi kemnaker.go.id 

2. Klik menu Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda wajib melakukan pendaftaran. Lengkapi data untuk pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda. 

3. Login kembali ke akun Anda. 

4. Lengkapi Profil diri seperti profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang diri Anda, status pernikahan, dan juga tipe lokasi. 

5. Cek notifikasi yang masuk. Jika Anda dinyatakan lolos maka akan dana akan tersalurkan ke rekening Anda. 

Kemudian cara cek BSU 2022 tahap 4 melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id: 

1. Langkah pertama, ketik nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) 

2. Kemudian, ketikan nama lengkap sesuaidengan  KTP dan tanggal lahir 

3. Setelah itu, ketik nama ibu kandung, dan ulangi nama ibu kandung 

4. Lalu, ketik nomor handphone yang masih aktig, dan ketik ulang nomor handphone 

5. Setelah itu, ketik e-mail yang aktif, dan ketik ulang e-mail 

6. Pastikan nomor HP dan alamat e-mail benar agar bisa mendapatkan informasi mengenai penyaluran BSU 

7. Lalu, tekan Lanjutkan 

Sebagai pengingat, dana BSU tahap 4 akan tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk para pekerja di wilayah Aceh. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia juga akan disampaikan melalui surat pemberitahuan yang akan diberikan kepada penerima BSU sebagai syarat pencairan dana. 

Demikian tadi informasi mengenai cara cek BSU 2022 tahap 4 yang akan berlangsung pada pekan depan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI