Suara.com - Direktur Eksekutif Indostrategic, Khoirul Umam, menilai langkah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencopot Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Demokrat Papua sudah tepat. Keputusan AHY disebut bisa menyelamatkan partainya.
Khoirul menyampaikan, kasus dugaan praktik korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe membuat Partai Demokrat serba sulit. Di satu sisi harus mempercayai kadernya sendiri, di sisi lain harus menjaga kredibilitas partainya dalam narasi besar agenda anti-korupsi.
"Karena itu, langkah AHY untuk memberhentikan Lucas Enembe selaku Ketua DPD PD Papua merupakan langkah yang tepat. Selain bisa dimanfaatkan untuk menguatkan narasi keberpihakan terhadap agenda anti-korupsi, keputusan AHY itu juga akan menyelamatkan partainya dari sasaran tembak arus besar yang menghendaki pengusutan kasus Lucas Enembe," kata Khoirul kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
Ia mengatakan, AHY mengingatkan bahwa agenda penegakan hukum terkait kasus Lukas Enembe juga sarat dengan muatan politik yang kental.
Baca Juga: Pengamat Berharap Pertemuan Puan dan AHY Bisa Mencairkan Hubungan Megawati - SBY
Menurutnya, hal itu mengisyaratkan, banyaknya aktor besar yang ingin bermain, mengambil untung dan mengamankan kepentingannya di Papua, melalui upaya penyingkiran Lukas dari posisi Gubernur Papua.
"Kepentingan itu bisa saja terkait pengamanan sumber-sumber logistik dan resources di Papua, hingga upaya penggusuran struktur kekuasaan yang selama ini bertahan di Papua. Siapa yang bisa "mengambil untung" dari tersingkirnya Lukas Enembe, akan mampu menguasai sumber-sumber logistik dan pemenangan suara pemilih Papua dalam kontestasi politik 2024, mengingat penggunaan sistem noken dalam mekanisme pemungutan suara di Papua," tuturnya.
Lebih lanjut, Khoirul menyebut dicopotnya Lukas Enembe selaku Ketua DPD Demokrat Papua, jelas membuat daya tawar politik Lukas semakin lemah.
"Kondisi ini memberikan peluang lebih terbuka bagi KPK, untuk segera menyelesaikan kasus ini, supaya tidak berkepanjangan. Terkait kekhawatiran penegakan hukum yang bersifat tebang pilih, maka KPK harus bisa membuktikan netralitas, independensi dan profesionalitasnya," pungkasnya.
Baca Juga: Puan Maharani Kunjungi Para Petinggi Parpol, Tidak Mau Terulang Tahun 2019 Masyarakat Terpecah
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara resmi memutuskan untuk mengganti Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Demokrat Papua pasca terjerat kasus suap gratifikasi. AHY kekinian menunjuk Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Demokrat Papua.
AHY menyampaikan, Demokrat mendukung penuh upaya Lukas dalam mencari keadilan. Dalam upaya itu beberapa waktu terakhir Lukas tak fokus jalankan tugasnya sebagai Ketua DPD Demokrat Papua.
"Selama proses itu berjalan, mengingat pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
AHY menyampaikan, pergantian ini telah sesuai dengan aturan anggaran dasar anggaran rumah tangga atau AD/ART partai pasal 42 ayat 5.
Adapun AHY menyebut, Willem merupakan orang yang memiliki kapasitas dan berintegeritas.
"Saudara Willem Wandik adalah salah satu Waketum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota komisi 5 DPR dari fraksi partai Demokrat," tuturnya.
Lebih lanjut, AHY menyampaikan, keputusan yang diambil juga atas konsultasi bersama dengan majelis tinggi partai. Selain itu Demokrat juga sudah mempelajari kasus hukum yang menimpa Lukas.
"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
KPK sebelumnya menyatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang sahih soal kondisi kesehatan Gubernur Lukas Enembe setelah beberapa kali mangkir pemanggilan dengan alasan sakit.
"Sampai dengan hari ini, KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (26/9/2022).
Kemarin, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan masih sakit. Dari agenda pemanggilan itu, Lukas bakal diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Panggilan tersebut merupakan yang kedua untuk Lukas Enembe setelah sebelumnya dia tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9) lalu.
"Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE," kata Ali, Senin (26/9) kemarin.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK mengharapkan peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.
"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ujarnya.
KPK pun mengingatkan berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan. Hal tersebut justru difasilitasi oleh kuasa hukum maupun tim medis para pihak tersebut.
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)," ucap Ali.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin untuk menginformasikan ketidakhadiran kliennya tersebut.
"Benar, hari ini saya ke sini mewakili Pak Gubernur Lukas Enembe karena beliau berhalangan hadir karena sakit," kata Roy Rening.