Suara.com - Belakangan, warganet sedang heboh membahas dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesty Kejora. Yuk simak pandangan dan solusi KDRT menurut Islam.
Disebutkan bahwa Lesty Kejora meminta dirinya dipulangkan kepada orangtuanya setelah terlibat adu mulut dengan suaminya. Dugaan awal, Rizky Billar diyakini selingkuh dari sang istri.
Menurut Islam, kekerasan dalam rumah tanggal (KDRT) disebut dengan istilah Nusyuz. Di kehidupan sehari-hari, Nusyuz umumnya dipahami sebagai bentuk sikap durhaka istri kepada suami. Padahal sebenarnya nusyuz bisa saja dilakukan oleh dua belah pihak.
Merangkum NU Online, sesunguhnya kaum pria perlu mempelajari kembali bentuk nusyuz, kekerasan, dan penanganannya menghindari kemurkaan Allah karena hal ini bisa mengarah pada kriminal dan retaknya rumah tangga.
Baca Juga: Tidak Selingkuh tapi Pasanganmu Lakukan 4 Hal Ini, Yakin Mau Bertahan?
Pandangan KDRT Menurut Islam
Menurut Imam An-Nawawi di kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin ini adalah hal-hal yang terkait dengan nusyuz para suami, termasuk tidak menunaikan kewajiban terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran bagi yang poligami.
Menurut keterangan di atas maka disarankan bagi pasangan yang akan melanjutkan ke jenjang pernikahan agar mempelajari hukum positif atau UU yang berlaku di Indonesia tentang kehidupan rumah tangga.
Hal ini untuk mencegah mereka dari KDRT sebab suami bisa masuk penjara jika melakukan aniaya seperti pemukulan, kekerasan terhadap istri dengan dakwaan pasal KDRT dan demikian sebaliknya.
Calon suami juga perlu mempelajari sikap sehari-hari Rasulullah dalam rumah tangga, termasuk sikap pada istri, anak, cucu dan bahkan tetangganya.
Baca Juga: Rizky Billar Sempat Sebut bahwa Selingkuh Murah, Netizen: Widih...Kang Banting
Solusi KDRT Menurut Islam
Dalam hal ini pemerintah melalui pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajiban pada sang istri. Jika suami bersikap buruk pada istri termasuk menyakiti seperti memukul tanpa sebab, maka pemerintah wajib menghentikan tindakan tersebut seperti dalam kitab Tatimmah.
Jika suami mengulang tindakan aniaya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi. Sebagaimana pernah disinggung, memukul istri yang dimaksud di sini adalah pukulan yang tidak melukai, pukulan yang tak menyakitkan, pukulan bukan pada anggota tubuh vital istri dan pukulan bukan di wajah.
Pemukulan juga tidak dianjurkan memakai tangan, pecut atau benda tajam lainnya. Imam An-Nawawi mengajurkan melakukannya dengan sapu tangan sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Majmu' fi Syarhil Muhazzab. Itulah solusi KDRT menurut Islam yang dirangkum dari NU Online.
Kontributor : Rima Suliastini