Babak Drama Putri Candrawathi: Awal Menangis Sebagai Korban, Akhir Menangis Ditahan

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 08:22 WIB
Babak Drama Putri Candrawathi: Awal Menangis Sebagai Korban, Akhir Menangis Ditahan
Putri Candrawathi resmi ditahan (Antara/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perjalanan drama salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi sudah mencapai babak baru. Setelah terus mengaku menjadi korban bahkan sempat tak dipenjara, akhirnya ia resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Adapun perjalanan drama istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi secara lengkap bisa diketahui melalui poin-poin berikut ini.

Muncul Pertama Kali Sambil Menangis

Putri Candrawathi muncul pertama kali ke publik setelah gagal menjenguk suaminya di Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) lalu. Ia tampak menangis saat itu.

Baca Juga: Berseragam Tahanan, Putri Candrawathi Menangisi Nasib Anak-anaknya

Tangisnya pecah ketika memberikan keterangan kepada awak media usai gagal menemui suaminya. Dengan terbata-bata, ia menyampaikan sepatah dua patah kata.

Ia bersama anak-anak mempercayai dan tulus mencintai sang suami, Ferdy Sambo. Putri juga meminta doa agar dapat melewati masa sulit yang sedang dihadapi keluarganya.

Kemunculannya itu sempat ramai dibahas lantaran sosoknya yang dianggap tidak sesuai dengan Putri Candrawathi yang selama ini dikenal lewat foto. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bahkan berpendapat bahwa orang itu bukan Putri C.

Mengaku sebagai Korban

Di awal kasus, Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang disebutnya dilakukan oleh Brigadir J. Ia kemudian melaporkan mendiang dan mempersangkakannya dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Baca Juga: Terpopuler: Pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora Tak Pernah Ribut, 5 Potret Adu Gaya Syahrini vs Najwa Shihab

Putri juga meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 14 Juli 2022 lalu karena merasa terancam. Ancaman ini salah satunya asumsi publik terkait dugaan pelecehan.

Namun, permohonan tersebut ditolak karena LPSK merasa ada kejanggalan. Dengan dua asesmen (pertemuan) yang gagal, mereka ragu apakah Putri benar-benar ingin dilindungi.

Di sisi lain, timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri ke Brigadir J. Ia kemudian diperiksa lebih lanjut.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah beberapa kali diperiksa, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/8/2022) menyampaikan bahwa timsus telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Penetapan ini berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.

Timsus kemudian yang diwakili Brigjen Andi Rian menyatakan Putri Candrawathi akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ia  terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Ikut Rekonstruksi

Putri Candrawathi selaku salah satu tersangka turut hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta pada Selasa (30/8/2022) lalu.

Ia menjadi satu-satunya tersangka yang tidak memakai baju tahanan. Putri selama rekonstruksi berlangsung, banyak mendampingi sang suami, Ferdy Sambo. 

Ekspresinya saat itu juga menyita perhatian publik. Mulai dari terlihat lelah, murung, hingga menangis dan dipeluk oleh Ferdy Sambo. Menurut pakar, hal tersebut didefinisikan sebagai sikap tegang dan canggung.

Dalam rekonstruksi yang ditayangkan langsung di Channel Youtube, Polri Tv, Putri Candrwathi yang mengenakan pakaian serba putih itu melakukan sejumlah adegan rekonstruksi.

Namun, yang paling disorot adalah ketika memperagakan adegan tiduran di atas ranjang. Saat itu, ia tampak berbicara dengan Kuat Ma'ruf, supir keluarga Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka pembunuhan.

Sempat Tak Ditahan

Meski menjadi tersangka, Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi menegaskan bahwa istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Ia menyebut Putri Candrawathi masih memiliki anak berusia 1,5 tahun dengan kondisi yang tidak stabil. Kak Seto juga sempat menganjurkan pembebasan penahanan itu.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” ungkap Arman Hanis, seperti dikutip dari kanal YouTube KompasTV pada Kamis, 1 September 2022.

Hal tersebut kemudian memicu amarah sejumlah pihak. Warganet mengatakan ada ketidakadilan. Mereka membandingkan Putri Candrawathi dengan ibu-ibu yang dipenjara bersama anaknya.

Akhirnya Ditahan

Setelah drama panjang, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan pada Jumat (30/9/2022). Penahanan ini dilakukan usai dia menjalani wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan, baik secara fisik maupun psikologis.

Putri Candrawathi yang dihampiri sejumlah wartawan tampak sedih dan menangis. Ia dengan suara berat berpesan untuk menitipkan anak-anaknya di rumah dan sekolah.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini; dan saya mohon izin titipkan anak-anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri.

Dalam kesempatan yang sama, Putri juga menyampaikan pesan kepada anak-anaknya agar bisa terus berbuat baik dan melanjutkan cita-cita yang ingin digapai.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu, dan selalu berbuat yang baik," ucap Putri dengan nada bergetar.

Kapolri Listyo Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022) menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri dan hak-haknya sebagai tahanan.

“Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan itu tetap diberikan kesempatan bertemu dengan putranya, kami berikan,” katanya, mengutip Antara.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI