Disanksi Demosi Delapan Tahun, AKBP Ridwan Soplanit Melawan dan Ajukan Banding

Erick Tanjung Suara.Com
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 01:35 WIB
Disanksi Demosi Delapan Tahun, AKBP Ridwan Soplanit Melawan dan Ajukan Banding
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhecky Nellson Soplanit mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun.

“Sudah diputus oleh hakim Sidang KKEP bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kemudian juga diberikan sanksi demosi selama delapan tahun, yang bersangkutan banding,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Sanksi demosi yang dijatuhkan kepada AKBP Ridwan Soplanit terbilang paling berat di antara sejumlah anggota Polri lainnya yang melanggar etik karena tidak profesional menjalan tugas menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.

Wujud perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Ridwan Soplanit, kata Dedi, tidak profesional dalam menjalankan tugas. Ia merupakan penyidik pertama yang tiba di TKP Duren Tiga usai kejadian penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Buntut KDRT Lesti Kejora Dikabarkan Dirawat di Rumah Sakit Umum Bunda

“Iya (dia yang tiba pertama di TKP) tidak profesional dalam menjalankan tugas,” ujar Dedi.

Sebelumnya, mantan bawahan AKBP Ridwan Soplanit, yaitu Ipda Arsyad Daiva Gunawan, selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga dijatuhi saksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.

Hingga hari ini, sebanyak 18 dari 35 orang anggota Polri melanggar etik terkait kasus Duren Tiga telah menjalani sidang etik, sebanyak lima orang dijatuhi sanksi pemecatan (PTDH), 12 orang dijatuhi sanksi demosi paling rendah satu tahun dan paling tinggi delapan tahun, serta satu orang dijatuhi sanksi meminta maaf.

Kemudian sebanyak tujuh orang mengajukan banding atas putusan etiknya, satu orang atas nama Ferdy Sambo telah diputus permohonan bandingnya ditolak. (Antara)

Baca Juga: Heboh Kasus KDRT Lesti, Tadi Malam Rizky Billar Malah Dapatkan Dua Penghargaan Sekaligus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI