Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar: Penahanan Istri Ferdy Sambo Wajar Karena Penuhi Syarat

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 30 September 2022 | 23:11 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar: Penahanan Istri Ferdy Sambo Wajar Karena Penuhi Syarat
Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini harus diusut tuntas untuk mengembalikan muruah institusi Polri yang sempat ambruk gara-gara kasus tersebut. Polri harus terus presisi mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya," kata Suparji.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat. Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan pekan depan.

“Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Sigit. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI