Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengambil tindakan tepat dengan memutuskan untuk menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, memang hukum harus equal atau setara tanpa boleh membeda-bedakan status tersangkanya. Pasalnya ia menyinggung soal masih banyaknya seorang tersangka tetap ditahan meski mempunyai anak masih balita.
"Hukum itu equal (setara) tidak boleh dibedakan apa pun status tersangka di masyarakat. Yang diputuskan Kapolri sudah tepat dengan keputusan menahan PC (Putri Candrawathi) karena tersangka yang lain yang memiliki anak balita sampai saat ini selalu ditahan," kata Santoso saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, keputusan untuk menahan Putri sudah ditunggu semua pihak. Terlebih pihak yang mendesak agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Suatu tindakan yang sangat ditunggu oleh publik bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tajam juga ke atas," ungkapnya.
Lebih lanjut, legislator Demokrat ini menilai dengan ditahannya Putri akan menepis anggapan miring terhadap Polri.
"Keputusan Kapolri akan menjadi momen menepis anggapan rakyat selama ini dan harus diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya di Indonesia."
Resmi Ditahan Susul Ferdy Sambo
Baca Juga: Susul Ferdi Sambo ke Penjara, Putri Candrawathi Ngaku Ikhlas Ditahan Kasus Brigadir J
Sebelumnya, Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia ditahan selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut keputusan penahanan terhadap Putri dilakukan setelah memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
"Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Putri sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia terlihat hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Pantauan Suara.com, Putri keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan pukul 12.45 WIB. Dia nampak mengenakan blazer biru muda.
Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Putri. Dia juga bungkam saat ditanya kesiapannya menjalani persidangan dan kemungkinan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI.
Menangis Titip Anak
Pantauan Suara.com, Putri keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.25 WIB. Dia terlihat mengenakan baju tahanan oranye dengan nomor 007. Putri pun terlihat menangis ketika pertama kali mengenakan baju tahanan.
Sebelum dibawa ke Rutan Mabes Polri, Putri sempat berpesan kepada anak-anaknya.
"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," kata Putri sambil menangis.
Dalam kesempatan itu, Putri mengaku ikhlas atas apa yang terjadi pada dirinya. Dia juga meminta didoakan agar diberi kekuatan dalam menghadapi masalah ini.
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," tuturnya.
"Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," imbuh Putri.