Suara.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kasus itu mencuat setelah keduanya kerapkali dibingkai sebagai pasangan serasi dan harmonis.
Bahkan, dalam waktu bersamaan dengan kasus itu muncul, Lesti Kejora dan Rizky Billar dinobatkan sebagai Best Couple 2022 dalam ajang Infotainment Award.
Belakangan diketahui, Lesti Kejora mendapat kekerasan fisik dari Rizky Billar. Biduanita dangdut itu juga sampai masuk rumah sakit karena luka-luka yang dideritanya.
Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Bikin Kripto Rizky Billar dan Lesti Kejora Rontok
"Iya, sekarang dedek di rumah sakit. Saya baru dapat informasi perkembangan check-up. Ini sekarang saya ingin bertemu dokter," kata Sandy Arifin, kuasa hukum Lesti Kejora, di Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sandy Arifin mengatakan, Lesti Kejora tak didampingi sang suami di rumah sakit, melainkan dijaga oleh keluarganya.
Sementara dalam laporannya ke polisi, Lesti Kejora mengaku dianiaya Rizky Billar karena mendapati sang suami berselingkuh.
"Saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi dan berusaha mendorong korban," demikian tertulis dalam laporan polisi.
Dalam surat laporan itu juga, Lesti Kejora mengakui dirinya berkali-kali dicekik serta dibanting Rizky Billar.
Baca Juga: Bak Detektif, Warganet Ini Ungkap Akun Gigolo Pernah Spill Ukuran 'Senjata' Rizky Billar
"Terlapor membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang."
Bisa berakibat kematian
Komisi Nasional atau Komnas Perempuan sempat bersuara tentang bahaya KDRT, meskipun tidak tersangkut-paut dengan kasus Lesti Kejora.
Komnas HAM, Kamis 3 Februari 2022, sempat mengutarakan betapa berbahayanya KDRT saat merespons ceramah Ustazah Oki Setiana Dewi yang viral.
Saat itu, Oki menganjurkan perempuan untuk menutupi aib suami, bahkan jika mendapat KDRT. Komnas Perempuan mengimbau pemuka agama untuk mengubah pandangan bahwa KDRT bukan aib yang harus ditutupi.
"Sebenarnya para penceramah, para orangtua itu merubah paradigmanya tentang menceritakan KDRT sebagai aib (menjadi) bukan sebagai aib," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Aminah menuturkan, bila KDRT dianggap sebagai aib hingga membuat korban enggan melapor, justru tak sesuai tujuan dibuatnya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan KDRT, dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual, dan penelantaran
Padahal korban berhak berbicara dan mendapatkan keadilan, dan hal ini harus mendapatkan dukungan sosial.
"Tujuannya, agar kita sama-sama memberikan bantuan kepada pasangan yang sedang mengalami konflik," ungkap Aminah.
Bahayanya lagi, kata Aminah, perilaku KDRT seringnya terjadi pola atau siklus berulang, bahkan berpotensi terjadinya perilaku kekerasan yang lebih parah.
"Kekerasan rumah tangga itu ada siklusnya, ketika menampar tidak ada efek parah. Nah, besoknya mungkin menampar itu dengan menendang, kuantitas dan kualitasnya semakin tinggi yang bisa berakhir dengan kematian," tegas Aminah.
Karenanya, dengan meredam atau membiarkan korban tidak melapor maka bisa menimbulkan korban jiwa, karena tidak dapat dukungan bahkan malah dapat kecaman, karena dipandang sebagai aib.