Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Bupati Langkat nonaktif, terbit Rencana Perangin Angin dengan hukuman sembilan tahun penjara terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Jaksa membacakan tuntutan Terbit Rencana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022)
Selain pidana badan, Terbit Rencana juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Pidana tambahan turut diberikan Jaksa kepada Terbit Rencana dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
"Setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok," ucap Jaksa
Untuk hal memberatkan terdakwa Terbit Rencana, tidak sama sekali mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"Para terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan,"kata Jaksa KPK
Untuk hal meringankan terdakwa Terbit Rencana belum pernah dihukum.
Baca Juga: Bantu KPK, Kapolri Jenderal Listyo Siapkan 1.800 Polisi Jemput Paksa Lukas Enembe
Sementara itu, terdakwa Iskandar Perangin Angin Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang merupakan kakak dari Bupati Langkat dituntut tujuh tahun enam bulan penjara. Ia, juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.