Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Pemenuhan Hak untuk Pemilu 2024, Apa Tugasnya?

Jum'at, 30 September 2022 | 17:06 WIB
Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Pemenuhan Hak untuk Pemilu 2024, Apa Tugasnya?
Ilustrasi Pemilu - (Pixabay/mohamed_hassan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Munafrizal Manan menyatakan telah membentuk tim pemantauan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Menyambut penyelenggaraan Pemilu 2024, Komnas HAM RI kembali membentuk tim guna memantau kesiapan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Tugas tim  tersebut berfokus pada pemantauan rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2018-2020.

Hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.

Baca Juga: Luhut Bilang Orang Non-Jawa Sulit Jadi Presiden, Gentari: Diduga Ditujukan untuk Puan Maharani

Kegiatan tim akan dilaksanakan dalam bentuk review terhadap hasil pemantauan sebelumnya, melaksanakan diskusi terfokus bersama ahli, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, penyelenggara pemilu serta penerimaan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, ujarnya.

Rekomendasi yang dihasilkan tim pemantauan pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 diharapkan menjadi bahan rujukan bagi pemerintah maupun penyelenggara pemilu, terutama dalam melaksanakan perbaikan regulasi dan kebijakan agar penyelenggaraan pemilu jujur, adil, dan akuntabel dapat diwujudkan dalam setiap pesta demokrasi sebagai bagian dari pemenuhan serta pelindungan HAM.

Menurutnya, Komnas HAM telah berkontribusi aktif terhadap upaya pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat melalui pemilu maupun pilkada, khususnya hak untuk memilih dan dipilih serta hak masyarakat kelompok rentan sejak 2018 hingga 2020.

"Oleh karena itu, Komnas HAM berharap semua pihak mendukung serta bekerja sama dalam pelaksanaan tugas pemantauan," harap dia. [ANTARA]

Baca Juga: KPU Purwakarta Dilaporkan Bawaslu, Ada Apa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI