Sebut Ferdy Sambo Over Power hingga Istrinya Baru Bisa Ditahan, Pengacara Brigadir J: Terlambat, Kenapa Baru Sekarang?

Jum'at, 30 September 2022 | 16:58 WIB
Sebut Ferdy Sambo Over Power hingga Istrinya Baru Bisa Ditahan, Pengacara Brigadir J: Terlambat, Kenapa Baru Sekarang?
Sebut Ferdy Sambo Over Power hingga Istrinya Baru Bisa Ditahan, Pengacara Brigadir J: Terlambat, Kenapa Baru Sekarang? [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara pihak keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro, angkat bicara terkait penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Bagi Yonathan, penahanan Putri merupakan suatu keputusan yang terlambat.

"Menurut saya terlambat, kenapa (Putri  Candrawathi) baru sekarang?" kata Yonathan kepada Suara.com, Jumat (30/9/2022).

Pasalnya, Yonathan menyebut Putri Candrawathi jelas-jelas merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan kliennya. Menurutnya, salah satu alasan Putri tidak ialah karena suaminya terlalu over power di institusi kepolisian.

"Kan sudah jelas dia itu tersangka pembunuhan berencana. Ya itu karena Sambo over power sampai bisa PC tidak ditahan," jelas Yonathan.

Putri Candrawathi menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022). [ANTARA]
Putri Candrawathi menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022). [ANTARA]

Seperti diketahui, Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia ditahan selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut keputusan penahanan terhadap Putri dilakukan setelah memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

"Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ini akhirnya ditahan berdasarakan keputusan dari penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ratapan Pilu Ibu Brigadir J: Jiwa Terguncang Nyawa Anak Dirampas Ferdy Sambo

Penahanan itu juga dilakukan setelag berkas perkara Putri sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI