Suara.com - Beredar sebuah informasi logo Halal MUI dalam bungkus makanan yang memiliki rasa kaldu tulang babi.
Informasi tersebut diunggah oleh akun Twitter @nauralathi (twitter.com/nauralathi).
Pada unggahannya, akun Twitter tersebut mengunggah sebuah gambar yang memperlihatkan sebuah produk makanan Tonkotsu yang terdapat keterangan “PORK BONE BROTH FLAVOR” dan logo HALAL.
Berikut narasinya:
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Dua Anak Ferdy Sambo Kabur Gegara Terlibat Dalam Kematian Brigadir J?
“Demo tuh MUI dah jelas tertulis ada pork bone kok di cap HALAL !!”
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Menurut penelusuran Turnbackhoax.id--jaringan Suara.com, label halal tersebut bukanlah label dari MUI.
Pada gambar tersebut bertuliskan Nippon Asia Halal Association di logo halal yang tercantum di produk Tonkotsu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pernyataan Warga Indonesia Bikin Putin Terharu Sampai Teteskan Air Mata, Benarkah?
Logo halal di produk tersebut adalah logo halal dari NAHA (Nippon Asia Halal Association). Namun setelah dikonfitmasi logo tersebut palsu karena NAHA menyebutkan bahwa pihaknya tak pernah memberikan logo halal pada produk tersebut.
Dikutip dari situs resminya, NAHA menyebutkan bahwa mereka tidak pernah mengesahkan perusahaan tersebut sebagai halal.
“Bahkan jika produknya vegan, standar Halal kami dengan jelas menjelaskan bahwa kami tidak mengizinkan label semacam ini meskipun semua bahannya halal dan prosesnya halal," tulis NAHA di artikel berjudul “Emergency Alert : Fraudulent Use of NAHA Halal Logo” yang diterbitkan pada 19 Agustus 2022.
Kami sedang mencari perusahaan mana yang telah menggunakan label ini dengan tanda halal kami tanpa izin kami.”
NAHA meminta masyarakat meeaspadai produk tonkatsu yang memalsukan logo mereka.
NAHA sendiri merupakan organisasi non-profit (NPO) yang dibangun pada 2013
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka penuduhan pada MUI atas pemberian label halal pada produk Tonkatsu rasa kaldu tulang babi adalah salah.
Informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau hoaks.