Pada sidang yang sama, Mahkamah juga memutus sebelas perkara lainnya terkait pengujian undang-undang, yakni Perkara Nomor 87, 101, 103, 105, 107, 108/PUU-XVIII/2020, serta Perkara Nomor 3, 4, 5, 6, 55/PUU-XIX/2021. Seluruh perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini karena UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sehingga pengujian materiil UU tersebut tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaan karena kehilangan objek permohonan.
Komisi III Beberkan Alasan Copot Hakim MK Aswanto: Kinerja Mengecewakan karena Anulir Produk-produk DPR
Jum'at, 30 September 2022 | 15:49 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Lakukan Pendalaman atas Kesaksian Hakim MK Ridwan Mansyur Soal Panitera MA
20 Januari 2025 | 07:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI