Disebutkan peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober diselenggarakan dengan upacara dan pengibaran bendera merah putih.
Penetapan Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tertanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966). Menurut surat tersebut awalnya tanggal 1 Oktober memperingati Hari Kesaktian Pancasila harus diperingati oleh TNI Angkatan Darat.
Pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian memberikan usul agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.
Dalam Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto selaku Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan agar hari itu diperingati seluruh slag orde Angkatan Bersenjata.
Dengan surat disebut upacara peringatan 1 Oktober diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.