Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo sudah memasuki babak baru. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dirinya sudah siap diadili dalam waktu dekat.
Terbaru, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keppres pemecatan Ferdy Sambo dari Polri dan telah mengirimkannya kembali ke Polri.
Adapun rincian dari babak baru kasus Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya bisa diketahui melalui poin-poin berikut.
Berkas Perkara Lengkap
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengungkapkan berkas perkara para tersangka termasuk Ferdy Sambo dinyatakan lengkap usai beberapa waktu lalu sempat dikembalikan.
“Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana,” ucap Fadil saat jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengatakan lebih lanjut, jika berkas kasus obstruction of justice juga sudah lengkap. Atas perkara ini, pihak kepolisian menjerat tujuh orang polisi sebagai tersangka.
Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patri, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil. Sudah P21,” ucapnya.
Ferdy Sambo Siap Diadili
Ferdy Sambo siap diadili karena Polri akan melimpahkan dirinya dan tersangka pembunuhan berencana lain ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/10/2022) mendatang. Hal ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dinamakan pelimpahan tahap dua. Lokasinya sendiri akan dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
30 Jaksa Telah Ditunjuk
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya sudah siap menggelar persidangan kasus Ferdy Sambo. Disebutnya, sebanyak 30 jaksa sudah ditunjuk untuk menuntaskan perkara pembunuhan tersebut.
“Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini,” kata Burhanuddin, Rabu (28/9/2022).
Febri Diansyah Bela Putri
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah akan mendampingi dan membela kliennya yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia mengaku bisa bekerja secara obyektif.
Meski banyak pihak yang kecewa dengan keputusannya, termasuk Novel Baswedan, namun ia akan bersikap profesional. Ia berjanji memberikan pendampingan hukum secara obyektif berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," ujar Febri kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).
Febri juga memastikan tidak berlebihan dalam membela Putri Candrawathi. Ia akan serius membela kliennya karena mengaku sudah berdiskusi dengan para ahli hukum setingkat professor dan doktor.
Jaksa Diinapkan di Safe House dan Disadap
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simajuntak menyampaikan 30 jaksa terpilih menangani kasus Ferdy Sambo itu akan dikarantina di safe house (rumah aman) dan sengaja disadap komunikasinya.
Alasannya sendiri untuk menghindari permasalahan teknis hingga menjaga profesionalitas. Barita melanjutkan, langkah ini juga diambil untuk mencegah adanya intervensi hukum yang bisa saja mengganggu keamanan para Jaksa.
"Dalam rangka memastikan Tim JPU bekerja dengan baik, profesional aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan," kata Barita saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
"Reaksi dan harapan publik termasuk adanya kekhawatiran-kekhawatiran publik adanya dugaan 'Intervensi di luar hukum'. Dalam kasus ini jadi hal yang harus menjadi perhatian antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas," imbuhnya menjelaskan.
Putri Sudah ke Bareskrim
Putri Candrawathi disebut akan wajib lapor sebagai tersangka pembunuhan berencana ke Bareskrim bersama kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Sebelumnya, tidak diketahui waktu pasti kedatangan Putri kesana
Terkini, pada Jumat (30/9/2022), penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut kliennya sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalankan wajib lapor. Hal itu disampaikannya saat tiba disana pukul 10.32 WIB.
"Hari ini agendanya wajib lapor di Bareskrim. Ibu PC sudah di dalam dari pagi," kata Arman.
Arman datang bersama tim kuasa hukum. Namun, sosok Febri Diansyah tidak terlihat. Sementara itu, Putri Candrawathi pun sudah luput kesekian kalinya dari sorotan media saat berada di Gedung Bareskrim.
Arman juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut dengan agenda kliennya di Bareskrim Polri. Ia bahkan menolak memberitahu pintu mana yang dilewati Putri untuk masuk ke Gedung Bareskrim Polri.
Keppres Pemecatan Diteken Presiden
Sebelumnya, berkas surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo diketahui sudah diberikan Polri ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia di Istana Kepresidenan.
Irjen Dedi Prasetyo menyebut perkembangan terkait pemecatan Ferdy Sambo itu akan segera disampaikan jika sudah menerima informasi lebih lanjut dari bagian SDM.
Perlu diketahui, permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak. Maknanya, Sambo telah resmi dipecat dari Polro karena keputusan KKEP banding kata Dedi bersifat final dan mengikat.
Terbaru, Sekretaris Militer Presiden Laksma TNI Hersan menyebut kalau berkas itu sudah ditandatangani.
"Keppresnya sudah ditandatangani Presiden," kata Hersan saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Hersan juga menyebut kalau berkas PTDH Ferdy Sambo sudah dikirim kembali ke Polri untuk ditindaklanjuti.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti