Roy Suryo Disebut Tampak Lebih Sehat saat Pakai Rompi Tahanan, Ferdinand Hutahaean: Enggak Pakai Penyangga Leher

Jum'at, 30 September 2022 | 14:22 WIB
Roy Suryo Disebut Tampak Lebih Sehat saat Pakai Rompi Tahanan, Ferdinand Hutahaean: Enggak Pakai Penyangga Leher
Roy Suryo saat dibawa menuju Rutan Salamba setelah berkas perkara dinaikkan ke tahap penuntutan. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bakal segara disidang atas perkara penistaan agama meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

Berkas kasus Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). Dengan demikian, Roy Suryo bakal segera diadili.

Seusai diperiksa jaksa, Roy Suryo keluar mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna merah. Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan, Roy Suryo diantar ke Rutan Salemba untuk dilakukan selama 20 hari ke depan.

Potret Roy Suryo yang mengenakan rompi tahanan tersebut mengundang berbagai respons, salah satunya dari pegiat media sosial sekaligus mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean seusai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus cuitan Allahmu Lemah di PN Jakpus. (Suara.com/Yaumal)
Ferdinand Hutahaean. (Suara.com/Yaumal)

Ferdinand menyebutkan potret Roy Suryo uang mamakai rompi tahanan itu tampak lebih sehat dari sebelumnya.

"Mas KRMT Roy Suryo tampak lebih sehat selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya meski terlihat agak kurusan," ujar Ferdinand melalui akun Twitternya, Jumat (30/9/2022).

"Tapi mas KRMT sudah tak menggunakan penyangga leher lagi saat diserahkan ke Kejaksaan dan ditahan di Rutan Salemba. Semoga makin sehat ya Mas Roy! Jangan stres, santai aja," tambahnya.

Roy Suryo sendiri dijerat dengan pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Ketar-ketir Kena Tilang, Pemotor Berdoa Panik Disuruh Polisi Minggir, Ternyata Dapat Rezeki Nomplok

Cuitan Ferdinand Hutahaean (twitter.com/FerdinandHaean5)
Cuitan Ferdinand Hutahaean (twitter.com/FerdinandHaean5)

Cuitan Ferdinand Hutahaean sendiri sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI