Suara.com - Berakhir sudah riwayat dan karier Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian RI. Presiden Joko Widodo sudah membuat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Ferdy Sambo dari Polri.
Polri sempat menyampaikan kalau berkas surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo sudah dikirimkan ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia. Sekretaris Militer Presiden Laksma TNI Hersan menyebut kalau berkas itu sudah ditandatangani.
"Keppresnya sudah ditandatangani Presiden," kata Hersan saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Hersan juga menyebut kalau berkas PTDH Ferdy Sambo sudah dikirim kembali ke Polri untuk ditindaklanjuti.
"Sudah dikirim ke ASDM Polri," ucapnya.
Polri telah menyerahkan berkas surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut perkembangan terkait hal tersebut nantinya akan segera disampaikan.
"Sudah (diserahkan ke Sekmil Presiden), nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM, akan diinfokan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Sebelumnya, permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah ditolak. Sidang KKEP banding itu dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Bintang 2 Milik Ferdy Sambo Harus Dilepas, Kabarnya Presiden Jokowi Sudah Teken Keppres Pemecatan
Atas keputusan tersebut, Ferdy Sambo artinya telah resmi dipecat dari Polri. Dedi ketika itu menyebut keputusan KKEP banding bersifat final dan mengikat.