Gawat! Kejaksaan Sebut Persidangan Ferdy Sambo Cs Bisa Digelar Tertutup, Ini Alasannya

Jum'at, 30 September 2022 | 13:47 WIB
Gawat! Kejaksaan Sebut Persidangan Ferdy Sambo Cs Bisa Digelar Tertutup, Ini Alasannya
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat akan menemui babak baru. Sebab per Rabu (28/9) kemarin, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs lengkap alias P21.

Bahkan, Kejagung menargetkan persidangan terhadap Sambo dan keempat tersangka pembunuhan berencana lainnya bisa digelar maksimal pertengahan Oktober 2022.

Pihak keluarga tentu menyambut baik rencana persidangan ini. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat pun berharap agar persidangan bisa diselenggarakan secara terbuka.

"Di dalam persidangan nanti, harapan kami (diselenggarakan) terbuka. Jadi biar masyarakat luas dan media bisa meliputnya. Itulah satu-satunya harapan kami," pinta Samuel dalam wawancaranya yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (30/9/2022).

Ayah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat usai menghadiri acara wisuda anaknya di Universitas Terbuka (UT), Pamulang, Tangsel pada Selasa (23/8/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Ayah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat usai menghadiri acara wisuda anaknya di Universitas Terbuka (UT), Pamulang, Tangsel pada Selasa (23/8/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Namun tampaknya harapan Samuel yang cukup sederhana ini tak bisa dipenuhi oleh kejaksaan. Justru pihak kejaksaan mengungkap opsi berbeda, di mana persidangan akan digelar secara semi tertutup atau terbuka.

Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, tertutup atau terbukanya persidangan akan disesuaikan dengan konten yang terdapat di berkas perkara.

"Kalau berkas perkara itu menyangkut hal-hal yang sifatnya kesusilaan tentu saja persidangan dilakukan secara tertutup. Tapi kalau semuanya pembunuhan saja, atau obstruction of justice saja, itu bisa terbuka semuanya," tutur Ketut di program Kabar Petang tvOne.

Sementara itu kasus pembunuhan Brigadir J ini selalu dikaitkan dengan dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, yang kemudian menjadi pemicu Ferdy Sambo tega memberi perintah eksekusi.

"Karena saya dengar informasi bahwa itu ada konten kesusilaannya juga, kemungkinan akan semi terbuka dan semi tertutup proses persidangannya," jelas Ketut menambahkan.

Baca Juga: Dua Bocah Bikin Parodi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Netizen: Harus Menang Award

Meski begitu, Ketut memastikan transparansi penyelesaian kasus tetap terjaga lantaran sudah berjalan sesuai peraturan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI