Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat akan menemui babak baru. Sebab per Rabu (28/9) kemarin, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs lengkap alias P21.
Bahkan, Kejagung menargetkan persidangan terhadap Sambo dan keempat tersangka pembunuhan berencana lainnya bisa digelar maksimal pertengahan Oktober 2022.
Pihak keluarga tentu menyambut baik rencana persidangan ini. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat pun berharap agar persidangan bisa diselenggarakan secara terbuka.
"Di dalam persidangan nanti, harapan kami (diselenggarakan) terbuka. Jadi biar masyarakat luas dan media bisa meliputnya. Itulah satu-satunya harapan kami," pinta Samuel dalam wawancaranya yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Dua Bocah Bikin Parodi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Netizen: Harus Menang Award
Namun tampaknya harapan Samuel yang cukup sederhana ini tak bisa dipenuhi oleh kejaksaan. Justru pihak kejaksaan mengungkap opsi berbeda, di mana persidangan akan digelar secara semi tertutup atau terbuka.
Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, tertutup atau terbukanya persidangan akan disesuaikan dengan konten yang terdapat di berkas perkara.
"Kalau berkas perkara itu menyangkut hal-hal yang sifatnya kesusilaan tentu saja persidangan dilakukan secara tertutup. Tapi kalau semuanya pembunuhan saja, atau obstruction of justice saja, itu bisa terbuka semuanya," tutur Ketut di program Kabar Petang tvOne.
Sementara itu kasus pembunuhan Brigadir J ini selalu dikaitkan dengan dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, yang kemudian menjadi pemicu Ferdy Sambo tega memberi perintah eksekusi.
"Karena saya dengar informasi bahwa itu ada konten kesusilaannya juga, kemungkinan akan semi terbuka dan semi tertutup proses persidangannya," jelas Ketut menambahkan.
Baca Juga: Febri Diansyah Diperingatkan Jangan Rancang Dusta, Kamaruddin: Bimbing Sambo ke Jalan Benar!
Meski begitu, Ketut memastikan transparansi penyelesaian kasus tetap terjaga lantaran sudah berjalan sesuai peraturan.
"Itu aturan KUHAP-nya seperti itu. Kita juga melindungi privasi, juga melindungi publik. Kalau kesusilaan digelar ke publik kan tidak etis ya dan undang-undang mengatur membatasi seperti itu," pungkasnya menegaskan.
Namun sampai saat ini belum ada informasi lebih detail mengenai jadwal, lokasi, serta mekanisme persidangan kasus Brigadir J.
Sedianya pihak Kejagung juga masih menunggu tahap P22 alias penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik sebelum kasus bisa dilanjutkan ke fase berikutnya.
Harapan Sederhana Ibu Brigadir J untuk Persidangan Ferdy Sambo
Bila Samuel Hutabarat berharap persidangan bisa digelar secara terbuka, maka istrinya, Rosti Simanjuntak hanya mengharapkan persidangan nanti bisa membuka seluruh hal terkait pembunuhan keji yang menewaskan anaknya.
"Karena berkas sudah diterima jaksa, semoga nanti persidangan itu akan terungkap kebenaran yang seadil-adilnya," ujar Rosti, dikutip dari ANTARA.
Ia berharap baik jaksa maupun hakim dapat memberikan rasa keadilan untuk tragedi kematian Yosua.
"Mereka (jaksa dan hakim) bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan-transparan mungkin agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," terang Rosti.
"Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik," pungkasnya.