BREAKING NEWS! Jokowi Sudah Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Jum'at, 30 September 2022 | 13:43 WIB
BREAKING NEWS! Jokowi Sudah Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
Presiden Jokowi tidak mau tergesa-gesa menyatakan pandemi di Indonesia telah berakhir pada Selasa (20/9/2022) di intu Gerbang Gabus, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas keputusan tersebut, Ferdy Sambo artinya telah resmi dipecat dari Polri. Dedi ketika itu menyebut keputusan KKEP banding bersifat final dan mengikat.

"Keputusan sidang banding final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini komitmen Kapolri," jelasnya.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Segera Disidang

Ferdy Sambo dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky dan KM alias Kuat Maruf.

Berkas kelima tersangka ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI. Polri rencananya akan melimpahkan kelima tersangka berikut barang buktinya ke Kejagung pada Senin (3/10/2022) pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI