Suara.com - Sebanyak 13 juta warga Indonesia kini masuk dalam kategori miskin setelah Bank Dunia (World Bank) mengubah batas kemiskinan yang baru, beberapa waktu lalu. Kini semua orang yang berpenghasilan kurang dari Rp32000 dalam sehari masuk dalam kategori miskin.
Hal itu seiring berubahnya batas garis kemiskinan yang ditetapkan oleh Bank Dunia, menjadi USD 2.15 perhari, atau sekitar Rp32.812 jika mengacu pada kurs dollar RP15.261.
Sebelumnya garis kemiskinan ekstrem yang dipatok oleh Bank Dunia ada di level UDS 1.90 atau sekitar Rp28.995 per orang dalam satu hari.
Menurut laporan Bank Dunia yang bertajuk ‘East Asia and The Pacific Economic Update 2022: Reforms for Recovery’ yang dilis pada Kamis (29/9/2022) disebutkan, perubahan batas kemiskinan ekstrem tersebut terjadi karena adanya peningkatan harga di kawasan Asia Timur dan Pasifik terutama Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Bank Dunia Lirik Kawasan Wisata Prambanan, Tawarkan Hutang Rp64 Miliar ke Pemkab Sleman
Kenaikan harga tersebut menyebabkan daya beli masyarakat turun sehingga tingkat kemskinan jadi lebih tinggi.
13 juta warga miskin, pemerintah tetap optimis
Menanggapi batas kemiskinan ekstrem baru versi Bank DUnia, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian keuangan mengaku tidak khawatir.
Ketika ditemui awak media di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu, Kepala BKF Febio Kacaribu mengatakan, batas garis kemiskinan ekstrem memang selalu direvisi setiap tahunnya, sesuai indeks biaya hidup.
"Setiap tahun kan garis kemiskinan direvisi sesuai indeks biaya hidup, jadi itu nggak masalah. Garis kemiskinan itu kan kita pastikan dia sesuai dengan minimum standar biaya hidup," ujar Fabio kepada wartawan.
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Alarm Resesi Tahun 2023, Apa Saja Tanda-tandanya?
Ia mengatakan, pada tahun depan, pemerintah telah menetapkan target tingkat kemiskinan warga Indonesia berada di level 7,5 hingga 8,5 persen.
Dan ia pun optimistis pemerintah bisa memenuhi target tersebut karena didukung oleh sejumlah bantalan perlindungan sosial.
Garis kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik
Kategori batas kemiskinan yang ditentukan oleh Bank Dunia tersebut berbeda dengan yang menjadi acuan Badan Pusat Statistik (BPS).
Batas garis kemiskinan menurut BPS adalah nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseoran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama sebulan.
Kebutuhan yang dimaksud tidak hanya dalam kategori makanan, namun juga kebutuhan non-makanan.
Lalu menurut BPS, garis kemiskinan dapat dibagi dua yakni garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM).
Sementara patok garis kemiskinan yang menjadi acuan BPS pada Maret 2022 lalu adalah sebesar Rp505.469 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455 (74,08 persen) dan GNKM sebesar Rp131.014 (25,92 persen).
Kontributor : Damayanti Kahyangan