Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim, Putri Candrawathi Bungkam Ditanya Siap Ditahan atau Tidak

Jum'at, 30 September 2022 | 13:21 WIB
Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim, Putri Candrawathi Bungkam Ditanya Siap Ditahan atau Tidak
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia terlihat hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

Pantauan Suara.com, istri Ferdy Sambo itu keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan pukul 12.45 WIB. Dia nampak mengenakan blazer biru muda.

Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Putri. Dia juga bungkam saat ditanya kesiapannya menjalani persidangan dan kemungkinan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI.

Klaim Bakal Kooperatif

Baca Juga: Diduga Ada Suap, Irma Hutabarat Geram Eks Jubir KPK Malah Bela Istri Sambo: Febri Diansyah Dibayar Berapa?

Sebelumnya Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut kliennya berharap dapat segera diadili di persidangan. Dia mengklaim Putri juga berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif.

Eks Jubir KPK Febri Diansyah saat menggelar jumpa pers usai resmi menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Yaumal)
Eks Jubir KPK Febri Diansyah saat menggelar jumpa pers usai resmi menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Yaumal)

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Pada hari ini, kata Febri, tim hukum juga berencana mendampingi Putri melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru. Pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung pada siang hari.

"Sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini. Komitmen tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," katanya.

Disorot Publik

Baca Juga: Antar Putri Candrawathi Wajib Lapor ke Bareskrim, Eks Jubir KPK Febri Perdana Muncul Temani Istri Ferdy Sambo

Febri baru saja ditunjuk menjadi kuasa hukum Putri selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu menyadari keputusannya itu akan sulit diterima publik.

"Saya menyadari, menjelaskan informasi-informasi terkait perkara pada publik saat ini adalah hal yang sangat tidak mudah, karena sebelumnya telah terjadi Skenario tembak-menembak yang Kita ketahui bersama," kata Febri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) kemarin.

Kendati begitu, Febri menegaskan akan membela kliennya secara objektif. Sehingga dia berharap majelis hakim juga bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

"Namun, kami tetap berharap, masyarakat berkenan menerima sedikit penjelasan yang Kami dan nantinya berharap majelis hakim dapat memeriksa, mengadili dan memutus secara objektif berdasarkan bukti yang ada," kata dia.

Dilimpahkan ke Kejagung Pekan Depan

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Kelima tersangka dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap. Polri rencananya akan melimpahkan kelima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/10/2022) pekan depan.

"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI