Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan Sekjen Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto selaku Hakim Konstitusi. Keputusan itu disahkan DPR dalam rapat paripurna, Kamis (29/9/2022) kemarin.
"Dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di dalam paripurna, Kamis (29/9/2022).
Sebelumnya, DPR melalui Komisi III memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR.
Sementara itu, Komisi III juga telah meminta kesediaan Guntur sebagai pengganti Aswanto dalam rapat internal di hari yang sama sebelum paripurna.
Baca Juga: DPR Hijau Sebagai Aksi Memerangi Krisis Iklim
Dalam rapat internal itu, Komisi III telah memutuskan bahwa Guntur bersedia.
Diketahui ada lima fraksi di DPR RI yang setuju atas keputusan tersebut, satu fraksi setuju dengan catatan, satu fraksi menolak dan dua fraksi absen atau tidak hadir.
Keputusan itu kemudian dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah atau Bamus, sebelum paripurna.
Saat paripuran, Dasco kemudian menanyakan persetujuan Dewan untuk mengesahkan keputusan Komisi III.
"Apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju sidang Dewan.
Baca Juga: Taman Energi di DPR Jadi Bentuk Kampanye Pembangunan Berkelanjutan