Bawaslu kemudian mengkaji apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil atau tidak. Lebih lanjut, Puadi mengungkapkan, diperlukan waktu setidaknya dua hari untuk melakukan kajian awal.
Anies: Saya ngurusin Jakarta dulu deh
Terkait hal ini, Anies Baswedan sendiri memilih santai menanggapinya saat dimintai konfirmasi. Ia bahkan meragukan kebenaran laporan terhadap dirinya tersebut.
"Hahaha memang ada laporan itu?" kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022), melansir Youtube Warta Ekonomi TV.
Anies kemudian mengungkapkan bahwa ia hanya ingin fokus menyelesaikan pekerjaannya sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga purnatugas pada 16 Oktober 2022.
"Saya ngurusin Jakarta dulu deh, baru ngurus urusan yang lain," lanjutnya.
Disebut Tidak Melanggar karena Belum Ada Peserta Pemilu
Bawaslu Kota Malang telah selesai mengkaji laporan tersebut. Tabloid yang berisi prestasi Anies Baswedan itu disebut tidak terbukti melanggar aturan pemilu lantaran pesertanya belum ada. Saksi-saksi yang disertakan juga dinilai tidak jelas.
"Kita terima (laporan terkait penyebaran tabloid KBA News) namun karena syarat formil materi tidak dapat terpenuhi, maka diputuskan bukan pelanggaran. Sebab peserta pemilu belum ditetapkan dan tahapan kampanye belum ada," ujar Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Demokrat: Duet Anies - AHY Hampir Tanpa Tanding
"Ini syarat formil tidak ketemu dari sisi pelaporan, sudah dilakukan kajian dan disimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambungnya.