Tudingan Kampanye Terselubung
Menanggapi kabar tabloid Anies, Wali Kota Malang Sutiaji menuding ada urusan politik khususnya kampanye di dalamnya. Ia meminta hal itu tidak sampai dibawa ke tempat-tempat ibadah, seperti masjid.
"Jangan membawa dan menarik-narik urusan yang berbau politik ke tempat ibadah. Walaupun itu domainnya ibadah masing-masing," ujar Sutiaji, mengutip Timesindonesia.co.id--jaringan Suara.com pada Senin (19/9/2022).
Ia menyampaikan jika politik hingga kampanye dilakukan di tempat ibadah akan memicu kekacauan umat. Terlebih kasus tabloid Anies Baswedan ini tersebar di Kota Malang yang disebut punya nilai baik.
Sutiaji kemudian menyarankan kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang agar tidak lagi menerima dan melakukan kegiatan politik atau kampanye di tiap masjid.
Mengetahui hal tersebut, Ketua Bidang Polhukam DPD PKS Kota Malang Ahmad Fuad angkat bicara. Menurutnya, penyebaran tabloid itu tak terkoordinasi sama sekali. Ia menduga ini hanya merupakan inisiatif dari para relawan Anies Baswedan.
Dilaporkan ke Bawaslu
Atas beredarnya tabloid tersebut, Anies dilaporkan ke Bawaslu pada Selasa (27/9/2022). Adapun pelapor merupakan koalisi masyarakat yang melabeli diri sebagai Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas SPD).
Ia yang bernama Miartiko Gea mengatakan jika pihaknya melaporkan Anies karena kemunculan tabloid itu dianggap melanggar aturan kampanye Pemilu 2024. Dalam laporannya, Kornas SPD melampirkan sejumlah bukti tabloid, baik bentuk fisik maupun salinan digital.
Baca Juga: Demokrat: Duet Anies - AHY Hampir Tanpa Tanding
Kornas SPD juga menyebut saksi-saksi yang disebut mengetahui keberadaan penyebaran tabloid itu. Di sisi lain, anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.