Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut keputusan yang diambil mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjadi tim pembela hukum tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai cukup gegabah.
"Bagi kami, putusan untuk mendampingi proses hukum seseorang yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan cenderung tidak kooperatif terhadap proses hukum merupakan langkah yang amat gegabah," kata Peneliti ICW Kunia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Maka itu, Kurnia sangat menyayangkan sikap yang diambil Febri tersebut. Apalagi dengan narasi yang selalu disampaikan Febri yang akan berpihak kepada korban kejahatan.
"Mestinya Febri tidak mengambil keputusan untuk mendampingi tersangka pembunuhan berencana seperti istri Ferdy," imbuhnya
Baca Juga: Shin Tae-yong Siap Bantu Timnas Indonesia Akhiri Kutukan Piala AFF, tapi...
Kurnia menegaskan bahwa keputusan Febri mengambil jalur untuk menjadi tim pembela hukum Putri merupakan sikap pribadinya. Meski, Febri pernah manjadi bagian dari ICW. Namun, terkait keputusan Febri saat ini tidak ada kaitannya dengan ICW.
"Merupakan sikap pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitan dengan ICW," imbuhnya
Sebelumnya, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan menerima menjadi bagian tim hukum tersangka Putri Candrawathi. Dimana, Febri mengaku sudah ditawari sejak beberapa minggu lalu.
Apalagi, kata Febri, ia juga sudah bertemu langsung dengan Putri. Hingga akhirnya Febri memutuskan bergabung dengan melakukan pendampingan secara objektif.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ucap Febri siang tadi dalam keterangannya,
Sedangkan, Eks Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang menyebut pertimbangannya bergabung karena Ferdy Sambo akhirnya mengakui fakta-fakta yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ucap Rasamala
Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menyatakan berkas para tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J dinyataka lengkap atau P21.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil saat jumpa pers, Rabu (28/9/2022).
Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian.