Suara.com - Tanggal 30 September adalah hari peringatan peristiwa memilukan yang erat kaitannya dengan G30S PKI. Pada hari tersebut, masyarakat Indonesia diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Adapun makna bendera setengah tiang 30 September yakni sebagai berikut.
Diketahui, G30S PKI merupakan peristiwa berdarah dan kelam yang tercatat dalam sejarah Indonesia. Pasalnya, pada peristiwa tersebut, terjadi penculikan dan pembunuhan keji terhadap 7 jenderal militer kelompok PKI.
Untuk memperingati insiden yang terjadi pada tahun 1965 tersebut, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek menerbitkan surat melalui website resmi Mendikbudristek dengan nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 tentang pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022.
Adapun salah satu isi dari surat tersebut yakni menginstruksikan pada poin nomor 4 mengenai adanya pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2022.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Museum Lubang Buaya, Saksi Bisu Tragedi G30S PKI
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh." Isi poin 5 dalam surat Mendikbudristek.
Untuk pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila yang bertema "Bangkit Bergerak Bersama Pancasila" akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 08.00-08.31 WIB di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Lantas, apa sebenarnya makna bendera setengah tiang 30 September? Berikut ini penjelasannya.
Makna Bendera Setengah Tiang 30 September
Makna dibalik pengibaran bendera merah putih setengah tiang pada peringatan 30 September yang dilakukan setiap tahun ini ada kaitannya dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober. Pada 1 Oktober tersebut bendera Merah Putih akan dikibarkan satu tiang penuh.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2022 Cocok untuk Update Status!
Hal ini tertulis dalam UU no 24 tahun 2009 Pasal 12 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara yang mana bisa digunakan sebagai tanda untuk perdamaian, tanda berkabung, dan/atau tanda usungan jenazah.
Adapun pengibaran bendera setengah tiang pada rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini sebagai tanda berkabung atas gugurnya 7 Jenderal Militer dalam peristiwa G30S dan para korban tragedi berdarah itu.
Demikian ulasan mengenai makna bendera setengah tiang 30 September pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi