Suara.com - Parlemen Uganda baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang kegiatan jual beli organ tubuh manusia di negara Afrika Timur tersebut.
Pengesahan itu dilakukan pada Kamis (29/9) usai munculnya serangkaian laporan di media mengenai pelaku yang menggunakan kekerasan dan tipu daya untuk mengambil organ manusia untuk diperjualbelikan
"Parlemen ... mengesahkan Rancangan Undang-Undang Uganda tentang Transplantasi dan Donasi Organ Manusia pada 2022 di pembacaan ketiga," cuit majelis parlemen Uganda di Twitter.
UU itu mengatur hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda hingga dua miliar shilling Uganda (Rp 7,8 miliar) kepada mereka yang terbukti melakukan perdagangan organ tubuh manusia. Beberapa pejabat di negara itu juga mengatakan bahwa UU terbaru itu turut menjelaskan aturan terkait penguatan pengendalian tindakan transplantasi dan donasi organ.
Sebelumnya, media melaporkan adanya kasus di mana para pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan ginjal dan organ lainnya setelah dipaksa menjalani operasi.
Organ-organ itu kemudian dijual ke luar negeri untuk digunakan dalam transplantasi dan prosedur kesehatan lainnya.
RUU tentang larangan penjualan organ manusia mulanya diajukan di parlemen pada Juli 2022 dan kini masih menunggu persetujuan presiden. [Antara]