Suara.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian dari banyak orang. PNS adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS, ada pula Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga berstatus sebagai ASN. Meski sama-sama sebagai ASN yang bekerja di pemerintahan, terdapat perbedaan gaji PNS dan PPPK.
Baru-baru ini masalah pengangkatan dan penggajian PPPK guru 2022 menjadi perhatian publik. Video Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendapat kritikan pedas dari anggota DPR RI terkait permasalahan gaji PPPK tersebar di media sosial.
Diketahui, Anggota DPR RI Komisi X Anita Jacoba Gah menilai Nadiem tidak berempati dengan nasib guru PPPK yang sampai saat ini masih menangis karena berbagai permasalahan. Menurutnya terdapat banyak guru yang sudah dinyatakan lulus tes PPPK, akan tetapi tidak kunjung diangkat. Alhasil mereka tidak mendapatkan gaji atau penghasilan padahal sudah harus berhenti dari pekerjaan lamanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anita juga menyindir keras terkait pernyataan Nadiem pada PBB tentang 400 orang tim bayangan alias shadow organization dari Kemendikbudristek. Menurutnya, tim bayangan yang dibanggakan di hadapan PBB oleh Nadiem tersebut tidak berdampak pada penyelesaian masalah guru-guru.
Baca Juga: Seorang ASN Kabupaten Karawang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan
Nampaknya, masalah guru PPPK ini sangat serius. Menurut pengakuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, ia mengaku banyak mendapat aduan dari puluhan guru PPPK di Lampung. Mereka mengaku belum menerima gaji selama 9 bulan.
Meskipun merupakan golongan ASN yang bekerja di pemerintahan, PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan terutama pada gaji. Simak perbedaan gaji PNS dan PPPK berikut.
Perbedaan PNS dan PPPK
Sebelum mengetahui perbedaan gaji PNS dan PPPK, pahami dulu perbedaan PNS dan PPPK itu sendiri.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Baca Juga: 4.023 Tenaga Honorer di Pemprov Babel akan Jadi Calon Peserta Seleksi PPPK
PNS alias Pegawai Negeri Sipil merupakan pegawai yang sudah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk dapat menduduki jabatan di pemerintahan.
PNS sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memperoleh gaji serta tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS dimiliki. Secara singkat, PNS yaitu orang-orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK juga termasuk ASN. PPPK yang juga WNI direkrut berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintahan, juga harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Bedanya dengan PNS, PPPK diangkat sesuai perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan juga jabatan pemerintahan. Secara singkat, PPPK adalah pegawai kontrak yang akan direkrut oleh pemerintah. Kemudian ditugaskan untuk menjalankan tugas ataupun jabatan pemerintahan. Seperti pegawai di kementerian, sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Terdapat perbedaan gaji dan tunjangan antara PNS dengan PPPK. Selain rincian besaran yang diterima, perbedaan juga ada pada landasan hukum yang mengaturnya. PNS dan PPPK sama-sama akan mendapatkan penghasilan dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS atau PPPK Daerah)
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS atau PPPK Pusat)
- Tunjangan Risiko dan Bahaya (untuk PNS atau PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS atau PPPK dengan kondisi kehidupan khusus)
- Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)
Komponen pendapatan atau gaji PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, untuk gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Besaran Gaji PNS dan PPPK
Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS sendiri terdiri dari gaji pokok ditambah lagi dengan beberapa tunjangan. Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS Golongan I (Juru)
- IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
- IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (Penata)
- IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
- IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Sedangkan, berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, kisaran gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500. Berikut ini rincian gaji PPPK:
- Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200
- Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900
- Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200
- Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600
- Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700
- Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800
- Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900
- Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100
- Golongan IX sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000
- Golongan X sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000
- Golongan XI sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800
- Golongan XII sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800
- Golongan XIII sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100
- Golongan XIV sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300
- Golongan XV sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900
- Golongan XVI sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100
- Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500
Tunjangan PNS dan PPPK 2022
1. Tunjangan PNS
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) PNS juga berhak mendapat beberapa tunjangan. Berikut ini rincian tunjangan PNS:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami atau Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Umum
2. Tunjangan PPPK
Sedangkan, melalui Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 diketahui bahwa WNI yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pafa instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut ini sejumlah tunjangan yang akan didapatkan PPPK:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan lainnya.
Itulah tadi perbedaan gaji PNS dan PPPK 2022 yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Imbas dari puluhan PPPK disejumlah daerah mengeluh karena gaji mereka tak kunjung dibayarkan selama berbulan-bulan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari