Siang Ini Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Bakal ke Bareskrim Polri Didampingi Febri Diansyah, Ada Apa?

Jum'at, 30 September 2022 | 09:18 WIB
Siang Ini Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Bakal ke Bareskrim Polri Didampingi Febri Diansyah, Ada Apa?
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal ke Bareskrim Polri wajib lapor. (Instagram/rumpi_gosip)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J siang ini bakal menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Istri Ferdy Sambo itu bakal didampingi oleh kasus hukumnya yang juga eks pegawai KPK, Febri Diansyah.

Febri mengatakan wajib lapor ke Bareskrim Polri dijadwalkan berlangsung pada siang hari.

"Sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini. Komitmen tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Febri mengatakan kliennya berharap dapat segera diadili di persidangan. Dia mengklaim Putri juga berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif.

Baca Juga: Gerbong Kaisar Sambo Tumbang, Ada Deretan Jenderal Polisi yang Juga Terjerat Korupsi dan Pidana

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata dia.

Disorot Publik

Febri baru saja ditunjuk menjadi kuasa hukum Putri selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu menyadari keputusannya itu akan sulit diterima publik.

"Saya menyadari, menjelaskan informasi-informasi terkait perkara pada publik saat ini adalah hal yang sangat tidak mudah, karena sebelumnya telah terjadi Skenario tembak-menembak yang Kita ketahui bersama," kata Febri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) kemarin.

Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. [Suara.com/Alfian Winnato]

Kendati begitu, Febri menegaskan akan membela kliennya secara objektif. Sehingga dia berharap majelis hakim juga bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Baca Juga: Resmi, Ini Hasil Investigasi Mabes Polri soal Konsorsium 303, Semua Dibantah

"Namun, kami tetap berharap, masyarakat berkenan menerima sedikit penjelasan yang Kami dan nantinya berharap majelis hakim dapat memeriksa, mengadili dan memutus secara objektif berdasarkan bukti yang ada," kata dia.

Dilimpahkan ke Kejagung Pekan Depan

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap. Polri rencananya akan melimpahkan kelima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/10/2022) pekan depan.

"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI