Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar

Jum'at, 30 September 2022 | 09:02 WIB
Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar
Ilustrasi Guru - Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan. 

• Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

• Memiliki surat keterangan berkelakuan baik. 

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Syarat tambahan untuk pelamar penyandang disabilitas 

Selain memenuhi persyaratan umum, pelamar PPPK Guru 2022 yang merupakan penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu sebagai berikut: 

1. Wajib melampirkan surat keterangan yang berasal dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas. Surat tersebut menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. 

2. Menyampaikan video dengan durasi singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. 

3. Seluruh persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. 

Baca Juga: PPPK 2022! Berikut Golongan dan Rincian Gaji Tenaga Kesehatan

4.  Dalam melakukan proses verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi atau tim penguji kesehatan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI