Wajib Pajak Jakarta Dapat Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022, Begini Detailnya

Jum'at, 30 September 2022 | 09:00 WIB
Wajib Pajak Jakarta Dapat Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022, Begini Detailnya
Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah DKI Jakarta. (Dok: Bapenda DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

d.         Pajak Parkir;

e.         Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

f.          Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

g.         Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

h.         Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

i.          Pajak Reklame;

j.          Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

k.         Pajak Air Tanah (PAT);

3)         Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

Baca Juga: Lewat NIK Jadi NPWP, Pemerintah Harap WP Lebih Patuh Bayar Pajak

1.         Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI