Suara.com - Pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berakhir hari ini, 30 Oktober 2022. Bagi tenaga honorer yang hendak mendaftarkan diri bisa segera daftar melalui link daftar Pendataan Non ASN berikut.
Pendataan ini diperuntukkan kepada tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Proses pendataan non ASN ini dilakukan melalui laman resmi www.pendataan-nonasn.bkn.go.id. Tujuan dari pendataan non ASN ini menjadi upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Adapun sejumlah dokumen yang wajib untuk dipersiapkan untuk mendaftar pendataan non ASN antara lain sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Pas Foto dan Swafoto (Selfie)
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Cara Daftar Pendataan Non ASN 2022
Setelah mengetahui dokumen persyaratan yang wajib untuk dipersiapkan, pendaftar dapat mengakses ke laman resmi www.pendataan-nonasn.bkn.go.id untuk membuat akun terlebih dahulu sebagai berikut.
1. Membuat Akun
Sebelum membuat akun pendataan non ASN, pastikan Anda telah didaftarkan oleh admin di instansi masing-masing ke dalam pendataan non ASN.
- Pertama akses laman resmi www.pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik “Buat Akun” serta cek data yang telah didaftarkan oleh admin instansi terkait
- Isi seluruh data yang diperlukan mulai dari Nomor KTP, Nomor KK, Nomor HP, Kode Captcha dan klik “Lanjutkan
Baca Juga: Bansos Ojol Kapan Cair? Pencairan Sebentar Lagi, Segera Cek Penerimanya!
- Setelah itu buat password agar dapat mengakses portal Pendataan Non ASN
- Unggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru sesuai dengan format yang diminta
- Anda dapat mengecek seluruh data yang dimasukkan. Apabila sudah benar, maka klik “Proses Pembuatan Akun” dan jika masih ada hal yang perlu diperbaiki maka klik “Kembali”
- Jika telah yakin terhadap data yang sudah diisikan, maka dapat klik “Iya” pada halaman konfirmasi
- Pembuatan akun selesai
2. Cetak Kartu Informasi Akun
Setelah membuat akun, Anda perlu melakukan cetak kartu informasi akun yang dapat dilakukan dengan login ke akun Anda dan lanjutkan login Pendaftaran
3. Pengisian Biodata
Pendaftar diharuskan untuk mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan dengan login melalui akun yang telah dibuat. Adapun dokumen yang diminta seperti Ijazah, biodata diri dan lainnya sesuai keterangan di atas. Jika sudah klik “Selanjutnya”
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
Anda juga diharuskan untuk mengisi riwayat pekerjaan yang dibuktikan dengan pembayaran gaji dan SK Jabatan. Setelah semua data riwayat pekerjaan dan menunggah dokumen selesai, maka klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya
5. Resume Pendataan
Jika seluruh proses telah dilakukan, Anda dapat mengakhiri proses pendaftaran dengan klik tombol “Akhiri Proses Pendataan” dan mencetak kartu informasi akun dengan klik “Cetak Kartu Informasi Akun”
Kriteria Pendataan Tenaga Non ASN 2022
Berikut ini merupakan kriteria tenaga non ASN yang perlu melakukan pendataan melalui laman resmi tersebut sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 antara lain:
- Aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
- Mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah bukan mekanisme pengadaan barang serta jasa
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Bekerja paling singkat selama satu tahun terhitung sejak 31 Desember 2021
Sementara itu ada kriteria non ASN yang tidak perlu melakukan pendataan non ASN antara lain sebagai berikut.
- Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan jabatan lain dengan sistem alih daya
- Pegawai dengan SK di atas 31 Desember atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun
Demikian ulasan mengenai link daftar pendataan non ASN beserta cara daftar, dokumen yang diperlukan hingga kriteria yang diwajibkan untuk melakukan pendataan. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat