Suara.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw melaporkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ke Bareskrim Polri. Dia melaporkan Stefanus lantaran disebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Kuasa hukum Paulus, Heriyanto menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 29 September 2022.
"Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi," kata Heriyanto kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Dalam laporannya, kata Heriyanto, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video. Sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Bahwa seseorang menyebarkan berita bohong melalui media elektronik," ujarnya.
Somasi
Paulus lebih dahulu melayangkan somasi kepada tim kuasa hukum Lukas. Dalam somasi tersebut Paulus memberi waktu 2x24 jam kepada tim kuasa hukum Lukas untuk segera menyampaikan klarifikasi atas tudingan terhadapnya yang disebut terlibat di balik proses penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE (Lukas Enembe) agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 kali 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh," tegas Paulus di Manokwari, Senin (26/9) malam.
Ia mengatakan, bahwa somasi terhadap tim kuasa hukum Lukas merupakan mekanisme (hak jawab) atas tudingan sepihak yang dinilainya sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik.
Baca Juga: Ada Kemungkinan Putri Candrawathi Ditahan Usai Dilimpahkan Penyidik Bareskrim Polri
"Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.