Telak! Pengacara Brigadir J Sindir Eks Jubir KPK Bela Istri Ferdy Sambo: Jangan Gegara Honor, Dosa Klien Dipikul

Kamis, 29 September 2022 | 19:34 WIB
Telak! Pengacara Brigadir J Sindir Eks Jubir KPK Bela Istri Ferdy Sambo: Jangan Gegara Honor, Dosa Klien Dipikul
Telak! Pengacara Brigadir J Sindir Eks Jubir KPK Bela Istri Ferdy Sambo: Jangan Gegara Honor, Dosa Klien Dipikul (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Febri Diansyah menyatakan tidak akan menyalahkan yang benar dan benarkan yang salah dan berlaku obkektif. Mulailah daeri temuan dugaan suap. Karena suap itu juga korupsi," tegasnya.

Martin menyatakan bahwa dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sudah sangat jelas. Apalagi kasus dugaan itu sudah dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK pada Senin (15/8/2022) lalu.

Adapun dugaan gratifikasi itu yang sudah dilaporkan ke KPK, terkait staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disodorkan amplop oleh orang suruhan Ferdy Sambo ketika berada di Bareskrim Polri.

Kemudian menurut kuasa hukum, gratifikasi itu juga terkait dengan dugaan pemberian uang oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E dan Bripka RR sebagai bayaran membunuh Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak (tengah) saat bersama orang tua dan pacar mendiang Brigadir J. (Suara.com/Yaumal)
Kamaruddin Simanjuntak (tengah) saat bersama orang tua dan pacar mendiang Brigadir J. (Suara.com/Yaumal)

Segera Disidang

Polri akan melimpahkan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/10/2022) pekan depan. Mereka dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti atau disebut pelimpahan tahap dua ini akan dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Selain pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik juga akan melimpahkan tujuh tersangka dan barang bukti perkara obstruction of justice.

Baca Juga: Febri Diansyah Ditantang Kuasa Hukum Brigadir J, Seret Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ke KPK

"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI