AHY Copot Sementara Lukas Enembe, Ini 7 Poin Sikap Demokrat soal Dugaan Kasus Korupsinya

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 19:34 WIB
AHY Copot Sementara Lukas Enembe, Ini 7 Poin Sikap Demokrat soal Dugaan Kasus Korupsinya
Lukas Enembe dan AHY
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi mencopot sementara Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Demokrat Papua setelah terjerat kasus suap korupsi. Kekinian AHY menunjuk Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Demokrat Papua.

AHY menyampaikan bahwa Demokrat mendukung penuh upaya Lukas untuk mencari keadilan. Dalam upaya itu beberapa waktu terakhir Lukas memang tak fokus jalankan tugasnya sebagai Ketua DPD Demokrat Papua. Simak penjelasan sikap Demokrat terhadap Lukas Enembe berikut ini.

Sikap Demokrat Terhadap Lukas Enembe

AHY mengungkap keputusan yang diambil berdasarkan atas konsultasi bersama dengan majelis tinggi partai. Selain itu Demokrat juga sudah mempelajari kasus hukum yang menimpa Lukas Enembe. Sementara itu sebelumnya KPK menyatakan pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi yang sahih soal kondisi kesehatan Gubernur Lukas Enembe setelah beberapa kali mangkir pemanggilan dengan alasan sakit.

Baca Juga: PDIP Tak Merasa Jadi Tertuduh, Demokrat: Pernyataan SBY Soal Pemilu Ditujukan untuk Siapapun yang Curang

Partai Demokrat punya tujuh sikap menanggapi kasus dugaan korupsi Lukas Enembe yakni sebagai berikut:

  1. Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung segala upaya penegakan hukum di negeri Indonesia terlebih dalam hal pemberantasan korupsi.
  2. Partai Demokrat mendukung serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami mohon hukum ditegakkan secara adil, jangan sampai ada politisasi dalam prosesnya.
  3. Kami mendukung upaya hukum Lukas Enembe untuk mencari keadilannya. Selama proses tersebut berjalan maka kami menunjukkan Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD PD di Papua.
  4. Willem Walik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
  5. Partai Demokrat menghormati dan memegang teguh asas praduga tak bersalah. Jika Lukas Enembe tidak terbukti bersalah maka akan dikembalikan jabatannya. Namun jika Lukas Enembe terbukti bersalah maka kami akan mengangkat ketua definitif dengan cara musyawarah daerah luar biasa.
  6. Partai Demokrat tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum untuk apapun. Walau begitu, kami tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama kepada semua kader Partai Demokrat.
  7. Semua kader Partai Demokrat diharapkan tetap tenang.

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan masih sakit. Dari pemanggilan tersebut, Lukas akan diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. 

Panggilan itu merupakan yang kedua untuk Lukas Enembe setelah sebelumnya ia tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022) lalu. Oleh karenanya, KPK mengharapkan peran kuasa hukum yang seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Aliran Uang Lukas Enembe Diduga Mengalir ke Kasino di Perth

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI