30 Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina di Safe House, Kamaruddin Simanjuntak: Jangan Sampai Terima Amplop, Bahaya!

Kamis, 29 September 2022 | 19:05 WIB
30 Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina di Safe House, Kamaruddin Simanjuntak: Jangan Sampai Terima Amplop, Bahaya!
30 Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina di Safe House, Kamaruddin Simanjuntak: Jangan Sampai Terima Amplop, Bahaya! (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di safe house (rumah aman) guna menghindari permasalahan teknis hingga menjaga profesionalitas.

"Memang brutal kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril. Jangan sampai mereka nanti terkontaminasi menerima 'doa' (Dorongan Amplop), itu bahaya," kata Kamarudin kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Hal itu dikatakan Kamaruddin sangat penting guna mengantisipasi adanya gratifikasi kepada para jaksa. 

"Jadi kalau bisa dikarantina. Kalau istilahnya supaya terbebas dari virus-virus 'doa' dorongan amplop)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi serta tiga tersangka lainnya akan segera disidang di pengadilan.

Dikarantina di Safe House

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simajuntak mengatakan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus Ferdy Sambo Cs sengaja disadap komunikasinya dan dikarantina di safe house.

Alasannya, guna menghindari permasalahan teknis hingga menjaga profesionalitas.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Klaim Punya Data Intelijen Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

"Dalam rangka memastikan Tim JPU bekerja dengan baik, profesional aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan," kata Barita saat dikonfirmasi, Kamis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI