Perkataan itu diakuinya, telah disampaikan ke Putri secara langsung, sebelum surat kuasa ditandangani.
"Saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan telah menemui Ferdy Sambo di tahanannya di Mako Brimob. Kepadanya, tersangka utama pembunuhan Brigadir J itu mengaku bersalah.
"Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," bebernya.
"Bahkan seperti yang disampaikan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," sambungnya.