Suara.com - Anggota tim kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menantang Febri Diansyah untuk menyeret Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tantangan tersebut disampaikan, lantaran adanya dugaan gratifikasi berupa pemberian uang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dijanjikan Ferdy Sambo.
Pernyataan Martin tersebut diucapkan, lantaran Febri Diansyah sebelumnya pernah menjadi juru bicara lembaga antirasuah tersebut.
"Objektif itu dapat dimulai dari yang bersangkutan atau pegiat antikorupsi menjalankan idealisme dia dengan mengusus tuntas dugaan suap itu kepada antar lembaga dan juga kepada para tersangka, berani nggak mereka?" kata Martin kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Usai mengumumkan secara resmi menjadi kuasa hukum Putri, Febri Diansyah menyatakan bakal memberikan pendampingan hukum yang objektif. Tidak akan membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.
Baca Juga: Jaksa Agung soal Ngerinya Kuasa 'Kaisar' Ferdy Sambo: Kasusnya Biasa, Pelakunya yang Luar Biasa
"Febri Diansyah menyatakan tidak akan menyalahkan yang benar dan benarkan yang salah dan berlaku obkektif. Mulailah dari temuan dugaan suap. Karena suap itu juga korupsi," tegasnya.
Martin menyatakan, bahwa dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sudah sangat jelas. Apalagi kasus dugaan itu sudah dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK pada Senin (15/8/2022) lalu.
Adapun dugaan gratifikasi itu yang sudah dilaporkan ke KPK, terkait staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disodorkan amplop oleh orang suruhan Ferdy Sambo ketika berada di Bareskrim Polri.
Kemudian menurut kuasa hukum gratifikasi itu juga terkait dengan dugaan pemberian uang oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E dan Bripka RR sebagai bayaran membunuh Brigadir J.
Sebelumnya diberitakan, Febri mengaku sudah diminta bergabung jadi tim hukum membela Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dalam membela Putri pada persidangan nanti, dia menyatakan akan bersikap objektif.
Baca Juga: Novel Baswedan Sarankan Febri Diansyah Mundur Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
"Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama Tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," kata Febri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Perkataan itu diakuinya, telah disampaikan ke Putri secara langsung, sebelum surat kuasa ditandangani.
"Saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan telah menemui Ferdy Sambo di tahanannya di Mako Brimob. Kepadanya, tersangka utama pembunuhan Brigadir J itu mengaku bersalah.
"Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," bebernya.
"Bahkan seperti yang disampaikan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," sambungnya.