Tangis Sang Pacar Pecah saat Dipeluk Ibunda Brigadir J, Vera Simanjuntak: Hukum Ferdy Cs Seadil-adilnya!

Kamis, 29 September 2022 | 18:18 WIB
Tangis Sang Pacar Pecah saat Dipeluk Ibunda Brigadir J, Vera Simanjuntak: Hukum Ferdy Cs Seadil-adilnya!
Tangis Sang Pacar Pecah saat Dipeluk Ibunda Brigadir J, Vera Simanjuntak: Hukum Ferdy Cs Seadil-adilnya! (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kekasih Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Vera Simajuntak, menangis saat dipeluk oleh Rosti Simajuntak, ibunda Brigadir J. Kepada awak media, Vera menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu membongkar perkara pembunuhan kekasihnya.

"Dari saya pertama-tama puji Tuhan, sampai saat ini P21 itu berkat Tuhan. Dan orang-orang terkait yang mau membantu, kami ucapkan terima kasih," kata Vera kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Vera berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan secara lancar dan transparan. Dia berharap Ferdy Sambo Cs bisa dihukum secara adil oleh hakim.

"Tersangka dapat hukuman seadil-adilnya sesuai perbuatan yang mereka lakukan," jelas Vera.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Segera Diadili, Rosti Ibunda Brigadir J: Hukum Mereka Seberat-beratnya!

Penampakan Vera Simajuntak, pacar mendiang Brigadir J saat menangis. (Suara.com/Rakha)
Penampakan Vera Simajuntak, pacar mendiang Brigadir J saat menangis. (Suara.com/Rakha)

Seusai memberikan keterangan kepada awak media, Vera dan Rosti ditemani oleh Irma Hutabarat pun berpelukan. Terlihat Vera tak kuasa menahan air matanya.

Irma Hutabarat pun langsung mencoba menenangkan Vera. Bukan hanya Vera, Rosti pun ikut menangis sambil menyapu air matanya yang menetes dengan menggunakan tisu.

Doa Ibunda Brigadir J

Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta Ferdy Sambo Cs diganjar hukuman seadil-adilnya di pengadilan terkait kasus pembunuhan putranya.

"Kami ingin mengungkap kebenaran dan keadilan seadil adilnya. Harapan kami kepada media dan jurnalis untuk membantu agar terungkap seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku," kata Rosti di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Jaksa Agung soal Ngerinya Kuasa 'Kaisar' Ferdy Sambo: Kasusnya Biasa, Pelakunya yang Luar Biasa

Rosti berharap para jaksa dan hakim di persidangan nanti dapat bersifat adil serta proses sidang dapat digelar secara transparan. Selain itu, Rosti berharap Sambo Cs bisa dihukum seberat-beratnya.

"Harapan kami sebagai ibu dan keluarga kita disini semoga penegakan hukum, jaksa maupun hakim dengan sebaik baiknya, sejujur-jujurnya, setransparan-transparannya mungkin agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," ujarnya.

"Pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya. Hukum pasal 340 harus dijalankan dengan baik," imbuh dia.

Sambo Cs Segera Disidang

Polri akan melimpahkan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/10/2022) pekan depan. Mereka dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti atau disebut pelimpahan tahap dua ini akan dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik juga akan melimpahkan tujuh tersangka dan barang bukti perkara obstruction of justice.

"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim," katanya.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Sementara dalam perkara obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh tersangka. Mereka di antaranya, Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Belakangan, Kejaksaan Agung RI menyatakan akan menggabungkan dua berkas perkara Ferdy Sambo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI