Menang Voting di Komisi III, DPR Sahkan Johanis Tanak jadi Komisioner KPK yang Baru Gantikan Lili Pintauli

Kamis, 29 September 2022 | 18:14 WIB
Menang Voting di Komisi III, DPR Sahkan Johanis Tanak jadi Komisioner KPK yang Baru Gantikan Lili Pintauli
Johanis Tanak menjadi komisioner KPK yang baru menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Johanis Tanak sebagai calon terpilih untuk menggantikan kursi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditinggalkan Lili Pintauli Siregar.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Kamis (29/9/2022), setelah mendengarkan laporan Komisi III DPR tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap dua capim KPK, yakni I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.

"Perkenankan kami menanyakan apakah laporan Komisi III tentang uji kepatutan dan kelayakan calon pengganti pimpinan KPK tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju sidang, Kamis (29/9/2022).

Sebelumnya disetujui, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pemilihan capim KPK pengganti Lili dilakukan secara voting.

Baca Juga: Rekam Jejak Jadi Jaksa Agung Muda Disorot, Johanis Tanak Dipercaya Mampu Usut Kasus Korupsi Besar

"Rapat internal Komisi III menyimpulkan bahwa calon pengganti pimpinan KPK 2019-2023 yang terpilih adalah Johanis Tanak," kata Habiburokhman.

Menang Lewat Voting

Komisi III DPR RI menetapkan, Johanis Tanak sebagai calon pimpinan KPK terpilih untuk menggantikan posisi Lili Pintauli untuk periode 2019-2023. Penetapan itu dilakukan usai Komisi III melakukan mekanisme voting tertutup.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan mekanisme pengambilan keputusan ialah one man one vote atau setiap anggota Komisi III memiliki hak satu suara untuk memilih.

Total ada 53 anggota Komisi III yang hadir untuk memilih Johanis Tanak atau I Nyoman Wara. Jumlah tersebut kurang satu suara, yakni absennya Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Pengganti Lili Pintauli, Harta Kekayaan Johanis Tanak Capai Rp8,9 M dan Tak Punya Utang

"Nama I Nyoman Wara jumlah suara 14, kemudian saudara Johanis Tanak dengan suara, jumlah suara 38," kata Adies di rapat Komisi III, Rabu (28/9/2022).

"Dan yang tidak sah ada satu suara. Total 53 suara sesuai dengan kehadiran kita semua," sambung Adies.

Selanjutnya, kata Adies, hasil keputusan pemilihan capim KPK itu akan dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat untuk pengesahan.

Diketahui sebelumnya dalam paparan di uji kelayakan dan kepatutan ata fit and proper test, Johanis sempat memaparkan keinginannya mengupayakan restorative justice dengan koruptor. Keadilan restoratif itu ingin diberlakukan dengan syarat pengembalian kerugian negara dua sampai tiga kali lipat.

Restorative Justice dengan Koruptor

Calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ingin mengupayakan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif kepada para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.

Tetapi ia masih bingung, apakah gagasannya tersebut dapat diterima atau tidak. Hal itu ia sampaikan dalam sesi pemaparan di uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.

"Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," tutur Johanis, Rabu (28/9/2022)

Menurut pemikiran Johanis, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum. Melainkan juga termasuk dalam perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.

Penerapan restorative justice kata dia, bisa saja dilakukan meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka tidak menghapus proses tindak pidana korupsi

"Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu. Di mana, kalau saya mencoba menggunakan RJ dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK, pak," kata Johanis.

Ia mengatakan apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikan kerugian negara.

"Tetapi saya kemudian berpikir, kalau mengembalikan keuangan negara berarti pembangunan dapat berlanjut. Tapi dia sudah melakukan satu perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses pembangunan, kalo saya boleh mengilustrasikan," kata Johanis.

"Kalau saya pinjam uang di bank pak maka saya akan dikenakan bunga pak. Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga," sambung Johanis.

Johanis mengatakan meskipun belum diatur dalam UU tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, aturan terkait hal itu bisa diisi dengan suatu peraturan, semisal Perpres untuk mengisi kekosongan hukum.

Dengan aturan itu, ia berharap nantinya ketika ada orang atau pihak yang melakukan tindak pidana korupsi maka yang bersangkutan bisa mengembalikan uang hasil korupsi sekaligus membayar denda sebagai sanksi atas perbuatannya.

Pengembalian kerugian negara itu, kata Johanis bisa dilakukan dua sampai tiga kali lipat dari uang yang dikorupsi. Ia mencontohkan, semisal uang yang dikorupsi senilai Rp10 juta maka uang yang dikembalikan harus dua sampai tiga kali lipatnya.

"Begitu juga pak ketika penindakan. Jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi tetapi dua kali atau tiga kali dia mengembalikan maka tidak perlu diproses secara hukum," kata Johanis,

"Karena ketika dia diproses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang," kata Johanis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI