Jaksa Agung soal Ngerinya Kuasa 'Kaisar' Ferdy Sambo: Kasusnya Biasa, Pelakunya yang Luar Biasa

Kamis, 29 September 2022 | 17:41 WIB
Jaksa Agung soal Ngerinya Kuasa 'Kaisar' Ferdy Sambo: Kasusnya Biasa, Pelakunya yang Luar Biasa
Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Meski begitu, Burhanuddin menyebut kasus pembunuhan Brigadir J yang diikuti dengan obstruction of justice ini sebenarnya tidak terlalu rumit di mata kejaksaan.

Justru sosok-sosok yang terlibat yang membuat perjalanan kasus ini menjadi rumit. Seperti soal sosok Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam sebelum akhirnya dicopot dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Kasus ini bagi jaksa itu biasa, yang luar biasa si pelakunya siapa. Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa," jelas Burhanuddin.

"Yang luar biasa itu pelakunya. Seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisi. Jadi ini polisi nembak polisi," sambungnya.

Justru faktor inilah yang membuat kasus menjadi terkesan rumit, apalagi karena kemudian terbukti Sambo yang sempat menyusun skenario untuk menutupi perbuatannya.

Kejaksaan Agung Siapkan 30 Jaksa untuk Tangani Kasus Sambo

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Meski diklaim sebagai kasus yang biasa dan tidak terlalu rumit, Kejaksaan Agung tetap mempersiapkan sebaik mungkin termasuk menyediakan jaksa dengan jumlah memadai.

Total ada 30 JPU yang disiapkan untuk menangani perkara Sambo. "Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ungkap Burhanuddin, dikutip dari Suara Batam.

Para jaksa ini juga akan mendapatkan sejumlah perlakuan khusus, seperti komunikasinya yang disadap selama persidangan kasus, hingga ditempatkan di safe house.

Baca Juga: Sampai Datang ke Makam Brigadir J, Begini Perasaan Pendeta Gilbert Lumoindong yang Dituding Nikahkan Ferdy Sambo dengan Polwan Cantik

Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya "masuk angin" alias perjalanan sidang dipengaruhi oleh pihak eksternal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI