Suara.com - Keputusan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah untuk menjadi pengacara salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengundang berbagai repons.
Banyak figur yang menyangkan keputusan Febri untuk mendampingi istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut.
Menanggapi keterlibatan Febri dalam membela Putri Candrawathi, kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa sah-sah saja sebagai advokat untuk mendampingi kliennya.
"Aturan advokasi itu memberi pelayanan jasa hukum baik di dalam maupun luar pengadilan, juga membantu penegak hukum lain supaya tercipta kepastian hukum keadilan," ungkap Kamaruddin dalam wawancara yang tayang di Kompas TV.
Baca Juga: Bukan Nandur Alias Nanam Mundur, Puan Maharani Justru Kebalikannya, Tanam Padi tapi Jalannya Maju
Menurut Kamaruddin, tidak masalah untuk mendampingi seorang tersangka termasuk Putri Candrawathi.
Lebih lanjut dia berharap kehadiran advokat baru bisa membimbing Putri Candrawathi ke jalan yang benar.
"Jadi wajar kalau ada penambahan advokat baru, tapi harapan saya advokat ini membimbing kliennya ke jalan yang benar," kata Kamaruddin.
"Jangan sampai gara-gara berdusta menyuap bukannya masuk surga jadi masuk neraka, jadi fungsi advokat ada fungsi edukasi menyadarkan kliennya sehingga bertaubat," tambahnya.
Janji Febri Diansyah Jadi Pendamping Putri
Baca Juga: Ferdy Sambo cs dan Semua Barang Bukti Diserahkan Senin Depan, Polri Janjikan Transparan
Febri Diansah menyatakan tetap akan professional mendampingi dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
Pertaman, Febri berjanji untuk menangani kasus secara obyektif. Meski banyak orang kecewa dengan keputusannya, namun ia berjanji memberikan pendampingan hukum secara obyektif berdasarkan bukti-bukti yang ada dan bukti otentik.
"Saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," ujar Febri kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).
Janji kedua Febri adalah tidak akan membabi buta damping klien. Selain berjanji akan bersikap obyektif dalam menangani kasus Putri Candrawathi, Febri Diansyah juga menyatakan tidak akan membabi buta membela kliennya.
Menurutnya, hal tersebut manjadi penting agar hukuman yang nanti dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berkeadilan.
"Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini," terang Febri.
"Apakah Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban, masyarakat sebenarnya yang waktunya juga sudah tersita mungkin, mengikuti proses ini selama berbulan-bulan," lanjutnya.
Janji ketiga Febri adalah menjalani proses hukum secara terbuka. Salah satu poin obyektif yang ditekankan Febridiansyah dalam memberikan pendampingan hukum pada Putri Candrawathi keterbukaan.
Menurutnya, hal itulah yang akan ia lakukan bersama anggota tim kuasa hukum lainnya. Ia mengatakan proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan semua bukti akan saling diuji.
"Itulah yang harus diuji dalam proses persidangan dan saya pikir, pertanggungjawaban kami sebagai advokat bukan soal saya secara pribadi, tapi juga pertanggungjawaban kami sebagai advokat, ada aspek objektifitas tersebut," tambahnya.
Janji selanjutnya yang diucapkan Febri adalah akan serius membela Putri Candrawathi. Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah ahli hukum tingkatan professor dan doktor.
Tak hanya itu, Febri dan anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya juga menemui sejumlah Guru Besar Psikologi untuk menambah regerensi.
Menurut Febri, semua itu ia lakukan sebagai bukti keseriusannya dalam membela Putri Candrawathi yang kini terancam hukuman mati.
Terakhir, Febri berjanji akan terima putusan hakim meski memberatkan kliennya. Hal lain yang ditekankan Febri Diansyah dalam memberikan pendampingan hukum kepada Putri Candrawathi adalah aspek keadilan.
Aspek keadilan ini mencakup menerima putusan hakim ketika kasus ini sudah masuk ke persidangan. Terkait hal itu, Febri menyatakan putusan hakim harus dijalani meski memberatkan kliennya.
"Kalau yang salah ya harus di hukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya. Jadi harus mempertanggung jawabkan. Kalau tidak salah, apa iya harus dipaksakan untuk dihukum?" pungkas Febri.