Minta Izin Berobat ke Singapura, KPK Harap Lukas Enembe Terlebih Dahulu Hadir ke Jakarta

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 16:42 WIB
Minta Izin Berobat ke Singapura, KPK Harap Lukas Enembe Terlebih Dahulu Hadir ke Jakarta
Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjalani pemeriksaan kesehatan. [Kabarpapua.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk hadir terlebih dahulu ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta memastikan kondisi kesehatannya dengan dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dari KPK.

Hal ini terkait permintaan tim hukum Lukas Enembe, untuk meminta izin berobat kliennya ke Singapura.

"Terkait permohonan berobat ke Singapura, tentu silahkan tersangka hadir dulu di Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Menurut Ali, Lukas nantinya akan langsung ditangani oleh tim dokter dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Untuk memastikan kondisi kesehatan tersebut.

KPK pun juga mengizinkan untuk dokter pribadi Lukas turut hadir mendampingi selama melakukan pengecekan kondisi kesehatan terhadap tersangka kasus suap dan gratifikasi APBD Papua itu.

"Untuk objektifitas kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independent dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka (Lukas Enembe) ikut dalam tim juga kami persilakan," imbuhnya

KPK diketahui tengah menyiapkan kembali surat panggilan kedua Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," kata Ali

Seperti diketahui, proses pemanggilan terhadap Lukas Enembe sudah dilakukan penyidik antirasuah sejak 12 September 2022 di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Namun, Lukas Enembe berhalangan hadir karena sedang sakit dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Daripada ke Papua Cek Tambang Emas, Maki Sarankan KPK Minta Dokumen ke Kementerian ESDM

Kemudian, KPK juga telah kembali melayangkan panggilan terhadap Lukas pada 26 September 2022. Lukas diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Lukas kembali tak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim hukum dengan membawa surat penundaan pemeriksaan serta membawa rekam medis penyakit yang diderita oleh Lukas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI