Suara.com - Berkas perkara penistaan agama yang dilakukan oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). Dengan demikian, Roy Suryo bakal segera diadili.
Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan berkas telah dilimpahkan dan dinyatakan diterima.
"Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," kata Ade di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Seusai diperiksa jaksa, Roy Suryo keluar mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan berwarna merah. Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan, Roy Suryo diantar ke Rutan Salemba untuk dilakukan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi DKI Masih Periksa Berkas Kasus Penistaan Agama Roy Suryo
"Sudah selesai tahap 2. Kemudian sekarang sudah diserahterimakan, RS (Roy Suryo) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ungkap Ade.
Roy Suryo dijerat dengan pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sebagai informasi, Eks Menpora Roy Suryo mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata “Lucu” dan “Ambyar”.
Baca Juga: Kejaksaan Punya Waktu hingga 3 Oktober Periksa Berkas Perkara Penistaan Agama oleh Roy Suryo