Sebut Isu Jokowi Cawapres Cuma Dagelan, Masinton PDIP: Kalau dari Presiden Jadi Wapres kan Lucu

Kamis, 29 September 2022 | 16:14 WIB
Sebut Isu Jokowi Cawapres Cuma Dagelan, Masinton PDIP: Kalau dari Presiden Jadi Wapres kan Lucu
Sebut Isu Jokowi Cawapres Cuma Dagelan, Masinton PDIP: Kalau dari Presiden Wapres kan Lucu. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" jelas Jokowi.

Wacana soal Jokowi dari Cawapres berawal dari pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres.

Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangannya kepada awak media di pabrik aspal PT Wika Bitumen, Kabupaten Buton, Selasa (27/9/2022). [Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangannya kepada awak media di pabrik aspal PT Wika Bitumen, Kabupaten Buton, Selasa (27/9/2022). [Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.

Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.

Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.

Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya."

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.

Baca Juga: Nggak Main-main, Presiden Jokowi Sebut Kondisi Perekonomian Tahun Depan Masih Gelap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI