Suara.com - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu meminta Presiden Jokowi untuk tidak terseret arus pihak-pihak yang menginginkan dirinya menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.
Menurut Masinton, aspirasi untuk menjadikan Jokowi sebagai Cawapres mendatang hanya dagelan. Karena itu ia berharap Jokowi tidak mengambil peluang tersebut.
"Ya jangan lah, Pak Jokowi jangan mau jadi wapres lah, jadi dagelan gitu loh karena enggak ada kewenangan," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Nggak Main-main, Presiden Jokowi Sebut Kondisi Perekonomian Tahun Depan Masih Gelap
Masinton juga mengkritik para pihak yang mendorong Jokowi menjadi cawapres. Menurutnya dia pihak-pihak tersebut tidak membaca tentang ketatanegaraan. Di mana Indonesia menganut sistem presidensial, bukan gabungan semi presidensial atau parlementer.
"Kewenangan wapres itu ya dia membantu presiden. Kalau dari presiden jadi wapres kan lucu. Oke dia bantu tugas presiden, tapi kan enggak ada matahari kembar, wapres adalah pembantu presiden," kata Masinton.
Bukan hanya menyoal itu, Masinton menilai apabila Jokowi yang notabene presiden dua periode lalu kemudian turun tahta dengan menjabat wapres di periode berikut, hal itu justru akan menjadi warisan buruk.
"Kalau sudah pernah jadi presiden ya aneh saja. Itu akan meninggalkan warisan yang buruk buat generasi kita yang akan datang dan semangat amandemen UUD kita adalah semangat membatasi masa jabatan dan gila kekuasaan," kata Masinton.
Disebut Tak Gila Kekuasaan
Baca Juga: Survei: Usung Puan Maharani Bikin Suara PDIP Ambles, Jika Pilih Ganjar Elektabilitas Naik
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah merasa yakin jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak ingin menjadi calon wakil presiden usai menjabat sebagai presiden selama dua periode. Menurutnya, Jokowi tak akan sampai menduduki posisi serendah itu.
Hal itu disampaikan Said usai ditanya oleh awak media mengenai adanya wacana Jokowi akan jadi cawapres Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024 mendatang.
"Hemat saya Pak Jokowi tidak serendah itu, beliau punya martabat, beliau punya legacy, dan beliau itu bukan orang yang gila kekuasaan, dan itu tidak mungkin terjadi," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Said menyampaikan, Presiden Jokowi tak perlu memberikan respons atas wacana yang berkembang tersebut. Menurutnya, hal itu hanya buang-buang energi.
"Kan tidak perlu setiap ada isu tentang Presiden, Presiden harus menanggapi, nah hal-hal yang mustahil ngapain presiden capek-capek menanggapi hal-hal seperti itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Said menyampaikan, bahwa Jokowi sebagai presiden akan meninggalkan legacy yang akan dikenang. Ia menilai sayang jika hal itu malah tercoreng dengan Jokowi menjadi wakil presiden.
"Legacy Pak Presiden pada 2024 itu akan selalu dikenang oleh publik, masa beliau sudah sedemikian rupa tiba-tiba beliau ditarik untuk jadi wapres, ya tidak mungkin dan tidak masuk akal," pungkasnya.
Tanggapan Jokowi
Presiden Jokowi sebelumnya, angkat bicara soal wacana yang menyebutkan bahwa dirinya menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pada pilpres 2024. Menurut Jokowi, rumor tersebut bukan berasal dari dirinya.
"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Presiden Jokowi mengutip dari Antara.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" jelas Jokowi.
Wacana soal Jokowi dari Cawapres berawal dari pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres.
Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.
Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.
Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.
Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.
Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya."
Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.