Suara.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Ada beberapa jenis KDRT yang perlu dipahami.
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan, sementara pelakunya akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, apa saja jenis KDRT yang perlu dipahami? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Jenis KDRT
Bentuk KDRT tidak hanya sebatas pada perlakuan kekerasan fisik dalam pernikahan. Ada beberapa jenis tindakan kekerasan yang masuk sebagai KDRT. Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Kekerasan Fisik
Pada UU KDRT pasal 6, disebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan korban merasakkan rasa sakit hingga mengalami luka berat.
Kekerasan fisik paling banyak terjadi dalam permasalahan KDRT. Jenis KDRT ini melibatkan kekerasan secara fisik seperti memukul, mendorong, menjambak, menampar, menendang hingga melempar benda juga termasuk dalam kekerasan fisik.
2. Kekerasan Psikis
Baca Juga: Lesti Kejora Alami KDRT, Jebolan D'Academy Ngamuk: Rizky Billar Sialan Pukul Adik Gue
Tak hanya kekerasan secara fisik, kekerasan psikis juga masuk sebagai KDRT yang perlu diwaspadai oleh pasangan suami istri dalam rumah tangga.