Kasus Ferdy Sambo Mau Naik Pengadilan, Moeldoko: Polisi Sudah Jalankan Perintah Presiden

Kamis, 29 September 2022 | 14:37 WIB
Kasus Ferdy Sambo Mau Naik Pengadilan, Moeldoko: Polisi Sudah Jalankan Perintah Presiden
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Dok.KSP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap atau P-21 dan siap dibawa ke pengadilan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai, pihak kepolisian sudah menjalankan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Intinya bahwa institusi kepolisian telah menjalankan perintah presiden semuanya diproses dengan cepat transparan dan terbuka itu sudah dijalankan," kata Moeldoko di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Mengenai proses hukumnya, Moeldoko menekankan kepada seluruh pihak untuk mengikuti jalannya sidang.

Baca Juga: Mahfud MD soal Polri dan Kejagung Tangani Kasus Ferdy Sambo

"Saya pikir semuanya sudah tahu bahwa persoalan ini sebentar lagi akan dipersidangkan kita tunggu saja proses hukumnya."

Berkas Kasus Ferdy Sambo P-21

Menyusul pernyataan P21 berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, saat ini pihak Kejaksaan Agung tengah mempercepat proses penyusunan surat dakwaan para tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat dakwaan tersebut, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Penuntut (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, meliputi kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari Jumat kami mengebut," papar Fadil kepada awak media di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Febri Diansyah Janjikan Objektif sebagai Pengacara Ibu PC, Refly Harun: Kalau Objektif Jangan Terima Uangnya

Fadil menuturkan, saat ini pihak JPU hanya tinggal menyempurnakan surat dakwaan para tersangka mulai dari tata bahasa hingga kelengkapan kronologi kejadian.

"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena Kejaksaan Agung saat ini bekerja cepat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI