Suara.com - Putri Candrawathi akan melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/9/2022) besok. Dia akan didampingi Febri Diansyah selaku kuasa hukum.
"Besok Jumat Bu Putri akan didampingi ke Bareskrim," kata Febri kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Febri baru saja ditunjuk menjadi kuasa hukum Putri selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu menyadari keputusannya itu akan sulit diterima publik.
"Saya menyadari, menjelaskan informasi-informasi terkait perkara pada publik saat ini adalah hal yang sangat tidak mudah, karena sebelumnya telah terjadi Skenario tembak-menembak yang Kita ketahui bersama," kata Febri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) kemarin.
Kendati begitu, Febri menegaskan akan membela kliennya secara objektif. Sehingga majelis hakim diharapkan juga bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
"Namun, kami tetap berharap, masyarakat berkenan menerima sedikit penjelasan yang Kami dan nantinya berharap majelis hakim dapat memeriksa, mengadili dan memutus secara objektif berdasarkan bukti yang ada," kata dia.
Dilimpahkan ke Kejagung Pekan Depan
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Baca Juga: Selain Fee, Febri Diansyah Bakal Dapatkan Hal Lain sebagai Pengacara Putri Candrawathi, Apa Itu?
Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.